Berita / Nasional /
Pembentukan Satgas Sawit Dinilai Bukan Jawaban Atas Masalah Petani
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. foto: Setjen DPD RI
Jakarta, elaeis.co - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sawit oleh Pemerintah melalui Kementerian keuangan tidak menyentuh langsung persoalan industri perkebunan kelapa sawit rakyat di daerah.
"Kami menyambut baik keberadaan Satgas Sawit yang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola sawit secara menyeluruh. Namun sayangnya satgas justru hanya menjadi instrumen penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak, bukan persoalan yang terjadi di industri kelapa sawit," kata Sultan melalui keterangan resminya, Kamis (20/4).
Menurutnya, persoalan paling pokok industri perkebunan kelapa sawit terletak di sektor hulu (on farm). Indikasinya jelas terlihat dari kesejahteraan masyarakat petani sebagai pelaku industri.
"Persoalan tata kelola sawit sebenarnya adalah pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang masih jauh dari ideal. Dan tentang ketersediaan sarana produksi yang terjangkau dan stabilitas harga tandan buah segar (TBS),” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sultan tidak menemukan urgensi dan relevansi atas pembentukan Satgas Sawit dengan agenda kesejahteraan petani sawit. Termasuk tidak adanya keterkaitan dengan penyelesaian konflik lahan antara petani dengan perusahaan.
"Kami sangat memaklumi bahwa kehadiran Satgas Sawit ini hanya fokus mengkonsolidasi penerimaan negara atas hasil industri perkebunan kelapa sawit. Tapi pemerintah terkesan mengabaikan sisi produksi yang memberikan dampak kesejahteraan kepada petani di daerah,” tutupnya.
Satgas Sawit dibentuk pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan tujuan untuk melakukan penanganan, perbaikan, serta mengatur tata kelola di dalam industri kelapa sawit Indonesia.
Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan ini ditetapkan Keputusan Presiden 9/2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta
Namun demikian, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







Komentar Via Facebook :