https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pembatasan izin, Buka Ruang Petani Swadaya Untuk Berkembang

Pembatasan izin, Buka Ruang Petani Swadaya Untuk Berkembang

Truk pengangkut TBS sawit melintas di jalan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau. (Sahril/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawasan Persaingan Bisnis (KPPU) mendesak pemerintah untuk membatasi izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit kepada perusahaan dalam skala besar. Hal ini mendapat dukungan dari petani kelapa sawit. 

Menurut Ketua DPW APKASINDO Kalteng, Jamudin Maruli Tua Pandiangan, pembatasan pemberian izin tersebut dapat memberikan ruang bagi petani untuk berkembang. Salah satunya yakni dengan memperoleh lahan yang memang menjadi hal bagi petani kelapa sawit terutama petani swadaya.

"Terpenting adalah pemerintah melakukan audit, apakah benar luasan kebun yang dikelola sesuai dengan izin yang dimiliki," kata Jamudin saat berbincang dengan elaeis.co, Minggu (5/6)

Kondisi saat ini, kata Jamudin, perusahaan justru berlaku semena-mena lantaran mengkalim memiliki kebun kelapa sawit yang luas.

Di sisi lain, modus perusahaan untuk memperluas kebun kelapa sawitnya aalah dengan mendirikan anak perusahaan kelapa sawit. Ini dinilai untuk mengelabuhi pemerintah dan mensiasati aturan luasan lahan tersebut.

"Maka pemerintah harus menciptakan payung hukum yang jelas. Pemerintah harus lebih jelas," terangnya.

Sementara Ketua DPD APKASINDO Kutai Kartanegara (Kukar), Daru Widiyatmoko mengatakan sebetulnya soal pembatasan izin Hak Guna Usaha (HGU) sudah diberlakukan pemerintah sejak 3-5 tahun lalu. "Desakan ini tentu bagus, artinya KPPU telah menerima adanya laporan terkait hal tersebut," bebernya.

Selain bukti menerima laporan, langkah ini juga upaya untuk mengingatkan pemerintah terkait pembatasan itu. Terlebih sebelumnya juga sudah ada moratorium yang telah diterapkan pemerintah.

"Petani tentu sangat senang. Jadi lahan yang ada bisa digunakan untuk ekspansi petani swadaya," tuturnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :