https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pembakar Aset Perusahaan Diminta Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Pembakar Aset Perusahaan Diminta Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, meminta agar 11 warga Kabupaten Bengkulu Utara yang ditangkap kepolisian setempat karena tindakan anarkis dan membakar aset milik PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) beberapa hari lalu segera dibebaskan.

Menurut Usin, tindakan anarkis yang dilakukan oleh 11 warga tersebut terjadi akibat tersulut emosi karena tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Sehingga membuat warga membakar pos keamanan dan traktor pengangkut sawit PT BRS. "Mereka hanya terpancing emosi," ujarnya, kemarin (2/2).

Menurutnya mekanisme Restorative Justice bisa digunakan sebagai solusi untuk membebaskan 11 warga tersebut.

"Sebab tindakan yang dilakukan warga tersebut adalah untuk menuntut hak mereka. Perusahaan tidak memenuhi hak masyarakat seperti membangun kebun plasma sebesar 20 persen," tukasnya.

"Tindakan yang dilakukan oleh 11 warga tersebut merupakan tindakan yang sangat kasar dan tidak patut diterima. Namun kami meminta agar mereka bisa dibebaskan dan diarahkan untuk mengatasi masalah dengan cara yang lebih baik," tambahnya.

Usin berharap masalah ini segera diselesaikan dengan kekeluargaan. "Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa tindakan yang lebih baik bisa dilakukan untuk mengatasi masalah yang terjadi," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :