https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pekerja Minta UMP Bengkulu Naik Minimal 12,5 Persen

Pekerja Minta UMP Bengkulu Naik Minimal 12,5 Persen

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. Foto: Ist.


Bengkulu, elaeis.co - Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu mengadakan rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Aula Lantai 2 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Jum'at (25/11). Dalam rapat tersebut, diusulkan kenaikan UMP Bengkulu tahun 2023 antara 7,16 hingga 8,1% dari besaran UMP saat ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edward Happy mengatakan, awalnya UMP Provinsi Bengkulu diusulkan naik hanya 4,74%. Namun pemerintah pusat mengubah formula perhitungan UMP pada 18 November 2022 lalu, dari sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 menjadi Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Karena aturan perhitungan UMP menggunakan formula baru, maka ada kenaikan dalam perhitungan UMP Bengkulu tahun 2023," jelas Edwar, kemarin.

Ia menyebutkan, dengan adanya kenaikan UMP sebesar 7,16-8,1% sesuai sektoral, maka UMP di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan sebesar Rp 160 ribu hingga Rp 180 ribu dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.238.094.

“Nilai tersebut cukup signifikan dibandingkan tahun ini yang hanya naik sebesar Rp 106 ribu dari tahun lalu,” tukasnya.

Ia mengatakan, besaran kenaikan UMP tersebut secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu.

“Gubernur Bengkulu akan menetapkan berapa besaran UMP dari nilai yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan. 28 November nanti UMP Bengkulu 2023 akan diumumkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Aizan Dahlan mengatakan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu sebelumnya mengusulkan kenaikan di Dewan Pengupahan sebesar 12,5%. Usulan tersebut tidak berubah dan akan tetap disampaikan oleh SPSI kepada Gubernur Bengkulu.

"Kami tetap berpedoman pada hasil survei dan mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 12,5 persen," katanya.

Dia meminta Gubernur Bengkulu tidak hanya melihat usulan dari Dewan Pengupahan Bengkulu saja, namun juga melihat usulan dari SPSI. Sebab usulan yang diberikan oleh SPSI bukan sekedar usulan melainkan berdasarkan hasil survei di lapangan.

"Kami minta kepada Gubernur harus menghormati usulan pekerja. Kami bukan sekedar mengusulkan, tapi berdasarkan hasil survei di Kabupaten Bengkulu Utara," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :