https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pekebun Diminta Pahami Persyaratan untuk Percepat Realisasi PSR

Pekebun Diminta Pahami Persyaratan untuk Percepat Realisasi PSR

Pemerintah bersama produsen benih menyiapkan bibit unggul untuk kebutuhan PSR. foto: Disbun Sumsel


Palembang, elaeis.co - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan sosialisasi program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) melalui pendanaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kegiatan ini diikuti Peserta 70 peserta. Diantaranya utusan dinas yang membidangi perkebunan dari 9 kabupaten/kota sentra sawit di Sumsel. Yakni di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, dan Lahat.

Selain itu juga hadir perwakilan dari 12  perusahaan perkebunan kelapa sawit mitra pekebun dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kegiatan ini juga diikuti gapoktan, kelompok tani, KUD, dan penerima manfaat dari program PSR tahun 2023.

Kepala Disbun Sumsel Agus Darwa mengatakan, saat ini pemerintah membatasi perluasan kebun sawit baru yang disesuaikan dengan RTRW. "Ada beberapa  kabupaten saat ini sudah tidak bisa lagi memperluas perkebunan atau tidak dapat izin," katanya melalui keterangan resminya.

Sebagai solusi meningkatkan produktivitas tanpa perluasan lahan, pemerintah lantas menjalankan program PSR dan masing-masing pekebun bisa mengusulkan maksimal 4 hektare.

Dia mengingatkan para ketua KUD, ketua kelompok tani, ketua kelompok pekebun, bahwa pelaksanaan PSR tidak selamanya semulus yang dibayangkan. "Harus kerja sama, ada kesepakatan pengurus KUD dengan anggota kelompok dalam menentukan bibit, pupuk, hingga kapan mulai tanam dan merawat," terangnya.

Disbun sendiri, katanya, tidak akan mencampuri pelaksanaan PSR. "Termasuk soal pencairan dana, kami tidak campur tangan. Hanya saja setelah pencairan dana dari BPDPKS, diupayakan agar KUD melapor ke kabupaten/kota," jelasnya.

Ketua Panitia Sosialisasi yang juga Kepala Bidang KUP Disbun Sumsel Muhammad Irwansyah MSi, menambahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Permentan 19/2023. "Informasi harus diberikan dalam bentuk sosialisasi kepada para petani peserta peremajaan dan stakeholder lainnya," sebutnya.

Menurutnya, tujuan dari sosialisasi adalah untuk percepatan realisasi PSR dengan menjelaskan persyaratan yang harus disiapkan dan prosedur yang harus dilakukan perkebun. "Semua dijelaskan mulai dari administrasi sampai dengan pelaksanaan di lapangan," urainya.

Diantara persyaratan yang harus dilengkapi pekebun adalah legalitas lahan serta kelembagaan yang terdaftar dan mendapat izin dari instansi berwenang. "Misalnya koperasi, itu harus berbadan hukum yang disahkan Kemenkum HAM," jelasnya.

"Soal legalitas lahan, sesuai Permentan 19 Tahun 2023 tak ada lagi syarat harus bebas dari kawasan lindung gambut," tambahnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari BPN, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Palembang, UPTD Balai Pengawasan Sertifikasi Benih, dan dari Gapki Sumsel.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :