Berita / Kalimantan /
Pejabat Disbun se-Kalteng Bertemu Satgas KPK, Ada Apa?
Focus Group Discussion (FGD) KPK RI dengan dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota se-Kalteng. Foto: Diskominfo Kalteng
Palangka Raya, elaeis.co – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan kabupaten/kota se-Kalteng.
Adapun peserta FGD berasal dari dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se-Kalteng sebanyak 28 orang dan pejabat eselon lingkup Disbun Prov. Kalteng. Di forum itu dibahas capaian dan tantangan perkebunan sawit di Kalteng.
Plt Kepala Disbun Kalteng, Rizky R Badjuri, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 833 tahun 2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019, di Kalteng terdapat 1,7 juta hektare perkebunan kelapa sawit.
"Itu sekitar 10,9% dari tutupan kelapa sawit Indonesia," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kalteng.
Perkebunan Besar Swasta (PBS) mengusahakan sekitar 1,3 juta hektare lahan dan kebun petani swadaya luasnya sekitar 392 ribu hektare. Berdasarka data pada Buku Perkembangan Usaha Perkebunan Besar, di Kalteng pada tahun 2021 terdapat 300 PBS kelapa sawit.
“Empat hal yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah kelapa sawit PBS dan kebun swadaya masih terindikasi banyak masuk dalam kawasan hutan, produktivitas kebun swadaya masih rendah terutama kebun yang bukan eks plasma, belum optimalnya kerja sama kemitraan antara kebun swadaya dengan PBS, serta kebun swadaya belum mempraktekkan teknik budidaya kebun sawit yang tepat dan efisien,” terangnya.
Selain itu dia juga menyoroti terkait penilaian usaha perkebunan (PUP) yang mutlak dilaksanakan mengingat hasil penilaiannya berupa kelas kebun sebagai salah satu prasyarat dalam proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Hasil PUP merupakan rujukan dalam pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) sehingga penilaian yang buruk bisa berdampak pada pencabutan izin.
“Kenapa hal ini penting, karena terkait dengan Permentan Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar seluas 20% dari areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Namun selama ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mengalokasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga akhirnya dapat memicu konflik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Roro Wide Sulistyowati, mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk melakukan pemetaan titik rawan korupsi serta pembahasan rekomendasi dan rencana aksi permasalahan pada sektor bisnis.
"Kehadiran Direktorat AKBU KPK ini mencoba untuk memetakan titik rawan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit," tegasnya.
“Ketika bicara tentang masyarakat, KPK tidak bisa berbuat banyak karena masyarakat bukan target hukum. Kecuali dia pegawai negeri atau penyelenggara negara, baru bisa menjadi taget hukum KPK. Di sini jelas bahwa kewenangan KPK terbatas pada memeriksa penyelenggara negara saja,” tambahnya.







Komentar Via Facebook :