Berita / Sumatera /
Pansus Sikat Tiga Perusahaan Sawit di Babel, Begini Kata Petani
Ketua Apkasindo Babel, Sahurudin. (Ist)
Babel, elaeis.co - Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bangka Belitung (Babel) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel yang merekomendasikan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi terhadap tiga perusahaan kelapa sawit jika terbukti melakukan pelanggaran. Rekomendasi ini sendiri disahkan dalam rapat paripurna DPRD Babel pekan terakhir tahun 2023 lalu.
Ketua Apkasindo Babel, Sahurudin mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit. Tentu juga kaitannya dengan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar perusahaan.
"Kita sangat mendukung pengawasan tersebut. Khususnya dalam pengawasan harga agar lebih baik dan langkah dalam rangka membantu pemerintah," ujarnya kepada elaeis.co, Senin (8/1).
Sahurudin menilai, pihaknya akan komitmen mendukung kebijakan-kebijakan Pansus DPRD Babel selama langkah tersebut bertujuan untuk kebaikan dan bentuk dukugan terhadap petani kelapa sawit. Ini sejalan dengan harapannya agar petani kelapa sawit semakin sejahtera lantaran menjadi salah satu pejuang devisa negara.
Diceritakan Sahurudin, tiga perusahaan yang direkomendasikan mendapat sanksi tersebut yakni PT SWP, PT FDL dan PT SMM.
Dari temuan Pansus, pertama PT FDL diduga melanggar ketentuan dimana perpanjangan HGU justru dilakukan sebelum jatuh tempo izin HGU tersebut usai. Disamping itu juga adanya dugaan pembukaan perkebunan di luar HGU bahkan berada dalam kawasan hutan.
Bukan hanya itu perusahaan tersebut juga belum membangun kebun untuk masyarakat seluas 20% dari luas HGU yang diperolehnya. Dengan begitu Pansus DPRD Babel meminta Pemprov Babel untuk mencabut IUP atau proses ulang PT FDL tersebut.
Sementara untuk PT SWP, pemprov direkomendasikan untuk melakukan verifikasi kembali mengenai Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) kebun masyarakat dalam perpanjangan HGU. Sebab diduga tidak ada lahan dan CPCL di wilayah beroperasinya kedua perusahaan tersebut. Sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pemotongan luas HGU dan dijadikan plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan.
Sama halnya dengan PT SMM, Pansus meminta Pemprov Babel untuk dilakukan evaluasi kembali terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di wilayah operasinya.
Kemudian ditemukan pula indikasi bahwa ada pembukaan kebun dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT SMM. Kebun ini juga ditengarai berada di luar HGU perusahaan tersebut.
Pansus juga meminta agar Pemprov Babel berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memproses hukum jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh para perusahaan tersebut.







Komentar Via Facebook :