https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Panen Sawit di Lahan Sengketa, 5 Warga Divonis 15 Hari Penjara

Panen Sawit di Lahan Sengketa, 5 Warga Divonis 15 Hari Penjara

Para terdakwa kasus pencurian sawit di lahan eks PT BBS. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis 15 hari penjara terhadap lima terdakwa perkara pencurian TBS kelapa sawit di lahan eks PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) pada Rabu yang terjadi 7 Desember 2022 lalu. Lahan tersebut selama ini jadi objek sengketa antara masyarakat Malin Deman dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut menilai kelima terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 364 KUHP. "Majelis menjatuhkan vonis berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Kelima terdakwa tersebut terbukti telah melakukan tindak pencurian di divisi VII Blok U 21 Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko," jelas Humas PN Mukomuko, Yuniza Rahma Pertiwi SH, Minggu (18/6).

"Hasil pemeriksaan terhadap kelima terdakwa dan barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik Polres Mukomuko menunjukkan secara sah dan meyakinkan bahwa mereka bersalah. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 15 hari kepada kelima terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana ringan," tambahnya.

Kelima terdakwa merupakan warga Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman. Mereka menjadi pesakitan karena diadukan oleh PT DPP. "Mereka dilaporkan ke polisi karena dinilai merugikan perusahaan," tuturnya.

Adapunnyang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa adalah mereka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesali tindakannya. Selain itu, kelima terdakwa diwajibkan mengembalikan barang bukti berupa nota timbangan, TBS kelapa sawit, dan uang tunai sebagai pengganti.

"Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan kepada perusahaan yang menjadi korban pencurian. PN Mukomuko berharap bahwa dengan adanya putusan ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan menghindari tindakan kriminal yang merugikan pihak lain," tutupnya.

 

Komentar Via Facebook :