https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Palsukan PCR, Dua Mahasiswa Riau yang Kuliah di Turki Ditangkap Polisi

Palsukan PCR, Dua Mahasiswa Riau yang Kuliah di Turki Ditangkap Polisi

Palsukan PCR, Dua Mahasiswa Riau yang Kuliah di Turki Ditangkap Polisi


Pekanbaru, Elaeis.co - Dua mahasiswa Pekanbaru yang kuliah di Turki, ditangkap polisi gegara menggunakan hasil surat test PCR palsu di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keduanya inisial NA (22) dan AD (21).

"Kedua pelaku inisial NA dan AD ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi kepada Elaeis.co, Rabu (25/8).

Budi menyebutkan, kedua mahasiswa tersebut ketahuan menggunakan surat hasil test PCR di Bandara SSK II Pekanbaru.

"Rencana mereka setelah tiba di Jakarta, lalu berangkat ke Turki untuk melakukan proses perkuliahan," ucap Budi.

Surat hasil test swab PCR palsu itu menggunakan nama dan logo rumah sakit Eka Hospital Pekanbaru. Hasil PCR nya dinyatakan negatif.

Dokumen hasil test PCR kedua tersangka dibuat oleh temannya yang juga merupakan mahasiswa di Turki. Temannya mahasiswa di Turki ini mengedit dan memasukkan nama kedua tersangka melalui file dan dikirim ke WhatsAap kepada kedua tersangka. 

"Lalu kedua tersangka mengeprint di Pekanbaru dan menggunakan hasil test PCR palsu tersebut di Bandara Pekanbaru," kata Perwira Menengah jebolan Akpol 1999 ini.

Saat diinterogasi polisi, kedua tersangka mengaku baru sekali menggunakan hasil test PCR palsu tersebut. Alasan mereka ingin cepat selesai dan tidak menunggu lama.

"Untuk rekan mereka yang di Turki sedang kita dalami, karena dia yang membuat surat palsu tersebut. Mahasiswa itu orang Indonesia juga, kawan dari kedua pelaku sesama mahasiswa," jelasnya.

Selain 2 mahasiswa itu, polisi juga menangkap 3 orang pemalsu swab PCR dengan kasus yang berbeda. Orang pertama yang diamankan pria inisial HA (28) kemudian wanita inisial LI (33). 

"Dari orang ini ditemukan satu lembar hasil PCR dari RS Eka Hospital, ini hasilnya negatif Covid-19," kata Pria Budi.

Lalu tersangka ketiga yang ditangkap polisi inisial MZ (47). Saat diperiksa, sama-sama ditemukan hasil PCR dari rumah sakit Awalbros dan hasilnya negatif.

"Total 5 orang tersangka pemalsu swab PCR. Pengakuan dari kelima tersangka ini, mereka pakai surat hasil PCR palsu bukan karena mahal. Tapi karena mau cepat dan malas menunggu lama. Bukan karena duit, jadi penyakit ini menunggu-menunggu ini yang malas," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan langsung ditahan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :