Berita / Sumatera /
PAD Bocor, Pos Pemeriksaan Sawit Didirikan di Semua Jalan di Kuansing
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (dua dari kanan), saat melakukan sidak ke PT Gemilang Sawit Lestari. Foto: Diskominfoss Kuansing
Teluk Kuantan, elaeis.co - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Dr Suhardiman Amby, akan mendirikan pos lintas buah sawit di setiap ruas jalan yang dilalui truk pengangkutan TBS. Tim audit yang dibentuk saat ini sedang mendata seluruh peron atau loading ramp serta pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di kabupaten itu.
Pendirian pos pemeriksaan sawit tersebut bertujuan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, jual beli sawit dari kawasan hutan ditaksir menyebabkan PAD bocor hingga mencapai Rp 243 miliar per tahun. “Besarnya kerugian daerah disebabkan oleh banyaknya kebun kelapa sawit ilegal di Kuansing, luasnya hampir 200 ribu hektar di kawasan hutan. Ini yang kita cek apakah mereka sudah mengurus sesuai Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) atau belum," terangnya kepada awak media, Ahad (12/1).
Menurutnya, nilai kebocoran itu setara dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang digelontorkan Pemkab Kuansing setiap tahunnya. "Setelah audit selesai, kita akan sosialisasi selama sebulan atau dua bulan untuk pengampunan. Habis itu, pos pemeriksaan angkutan sawit di semua ruas jalan dapat dijalankan. Pejabat berwenang dan PPNS akan ditempatkan untuk menjaga pos lintas setelah nanti selesai dibangun," sebutnya.
Baca juga: Marak Jual Beli TBS Ilegal, Peron dan Pabrik Sawit di Kuansing Diaudit
Menurutnya, setiap truk sawit yang melintas di Kuansing akan diperiksa oleh Tim Gabungan PPNS dan ditelusuri sumber buah sawitnya apakah dari peron yang memiliki izin atau tidak. Apabila kedapatan ilegal, maka akan disita sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Untuk langkah awal, kita tertibkan dulu peron. Semua diaudit karena peron inilah sebagai pengumpul buah dan tempat asal administrasi Delivery Order (DO) memberangkatkan buah,” tukasnya.
“Kenapa ditertibkan dulu? Karena dari 131 peron di Kuansing, hanya dua yang ada izin. Sisanya ilegal. Inilah yang menjadi masalah selama ini. Langkah ini diambil guna untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari tanaman sawit. Karena mayoritas ekonomi masyarakat Kuansing saat ini bertumpu kepada hasil dari kebun kelapa sawit," sambung Doktor lulusan Universitas Pasundan itu.
Menurutnya, tim audit akan diberi waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan audit peron dan PKS. "Kalau tidak selesai, nanti kita pertimbangkan lagi untuk penambahan waktu, karena ada 31 pabrik dan 131 peron yang akan diaudit," tuturnya.
Dia juga menyebutkan akan memberikan pengampunan kepada pemilik kebun kelapa sawit yang memenuhi kriteria tertentu. "Pengampunan diberikan hanya untuk yang sudah dalam proses penyelesaian perizinan pengurusan sesuai UUCK, seperti izin satu daur (keterlanjuran), TORA, perhutanan sosial, atau sertifikat perorangan maksimal lima hektar. Pemilik juga harus sudah tinggal di lokasi kebun minimal 5 tahun dan dapat membuktikan sedang mengurus perizinan baik di Kemenhut atau instansi lain yang berwenang," jelasnya.
Suhardiman meminta seluruh pihak ikut terlibat dalam membantu dan mengawasi kinerja aparatur pemerintah agar Kuansing bisa mendapatkan hasil yang maksimal dari kebun kelapa sawit. " Pekerjaan ini juga harus dibantu oleh masarakat, pers, dan lembaga lain yang mengetahui informasi terkait sawit," tutupnya.







Komentar Via Facebook :