Berita / Sumatera /
Marak Jual Beli TBS Ilegal, Peron dan Pabrik Sawit di Kuansing Diaudit
Bupati Kuansing memimpin Rapat Tindak Lanjut Temuan Operasi Terpadu terkait Tandan Buah Segar (TBS) Ilegal dalam Kawasan Hutan. foto: Kominfoss Kuansing
Teluk Kuantan, elaeis.co – Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, menggelar Rapat Tindak Lanjut Temuan Operasi Terpadu terkait Tandan Buah Segar (TBS) Ilegal dalam Kawasan Hutan. Rapat dipimpin langsung Bupati Kuansing Dr H. Suhardiman Amby.
Pembahasan dalam rapat tersebut difokuskan kepada perusahaan sawit yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Turut hadir pada kegiatan itu, Asisten II dan III Sekretariat Daerah, Ketua Komisi II DPRD Kuansing, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sejumlah camat, Kepala Desa Bedeng Sikuran dan Lebuh Lurus, pimpinan perusahaan, serta pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan.
Dalam rapat tersebut, kepada beberapa pimpinan perusahaan kelapa sawit Suhardiman menyampaikan bahwa akan dilakukan evaluasi bersama oleh OPD dan stakeholder terkait kepada pihak perusahaan terkait kepatuhan pada aturan dan standar mutu. Karena itu dia meminta agar evaluasi diikuti dengan baik.
"Menindaklanjuti temuan dalam operasi terpadu, kita akan segera membentuk tim audit untuk memeriksa sumber bahan baku pabrik kelapa sawit, Izin Usaha Perkebunan (IUP), ketersediaan lahan pendukung, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan tenaga kerjanya," jelas Suhardiman dalam keterangan resmi Diskominfoss Kuangsing dikutip Senin (13/1).
Selanjutnya, Bupati Kuansing menginstruksikan Kepala Dishub, Disbunnak, dan Kasat Pol PP untuk bekerja sesuai tupoksinya dalam menindaklanjuti persoalan terkait TBS ilegal dalam kawasan Hutan, penadah, dan pengangkut atau supplier.
"Setelah diaudit dan tahu masalahnya, kita akan melakukan pembinaan dalam masa tiga bulan. Jika tidak selesai, maka akan diberikan surat peringatan sampai dua kali. Apabila perusahaan bisa tertib administrasi, aturan dan hukum, ada potensi pendapatan asli daerah atau PAD untuk Kuansing. Mendasari hal tersebut, kita sudah siapkan perdanya," papar Suhardiman.
Potensi kerugian hilangnya PAD Kuansing akibat transaksi penjualan buah sawit ilegal ditaksir lebih Rp 240 miliar per tahun. Untuk mengatasi kebocoran tersebut, menurutnya, pos pemeriksaan buah sawit bakal dibangun di setiap ruas jalan yang dilalui truk-truk pengangkut sawit. Setiap truk sawit yang melintas nantinya akan diperiksa oleh tim dan TBS sawit yang berasal dari peron yang tidak berizin dan tidak jelas sumber buahnya akan disita.
“Tim yang dipimpin oleh Kadis PTSP sudah diturunkan untuk mengaudit seluruh peron dan pabrik sawit yang ada di Kuansing. Dari 131 peron di Kuansing, hanya dua yang berizin. Ini yang menjadi masalah selama ini. Nanti yang melanggar aturan akan ditindak sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni juga menegaskan bahwa pihaknya siap dalam mendukung tindak lanjut dari pemerintah daerah terhadap perusahan yang tidak taat aturan. "Ke depannya juga akan dilakukan terus evaluasi terhadap perusahaan secara berkala, jadi taatilah aturan," tutupnya.







Komentar Via Facebook :