Berita / Sumatera /
Pabrik Sawit di Bengkulu Utara Wajib Umumkan Harga Hasil Penetapan
Sekretaris Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro. (Istimewa/Elaeis)
Bengkulu, elaeis.co - Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah tersebut. SE tersebut meminta kepada seluruh PKS untuk dapat mengumumkan penetapan harga TBS kepada publik.
"Surat ini dikeluarkan, agar PKS dapat menyampaikan harga TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Pemprov," kata Sekretaris Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, Rabu (25/5).
Desman mengatakan, hal ini dilakukan agar semua petani tahu harga yang ditetapkan Pemprov. Sebab, sampai saat ini ditengarai masih ada petani sawit di daerah itu belum mengetahui harga TBS hasil penetapan bersama antara Pemprov Bengkulu dengan pihak asosiasi petani dan seluruh PKS pada 17 Mei 2022 lalu.
Apalagi berdasarkan informasi di lapangan, rata-rata pabrik minyak sawit mentah di Bengkulu Utara membeli TBS hanya diangka Rp1.700/kg. Padahal sesuai hasil penetapan, harga eceran tertinggi (HET) Provinsi Bengkulu diangka terendah Rp 2.421/kg dan tertinggi di angka Rp 3.210/kg
"Kita melihat, sampai saat ini tidak ada keterbukaan pihak PKS kepada publik setelah adanya penetapan harga TBS," kata dia.
Dengan adanya SE ini, Desman berharap seluruh PKS di Bengkulu Utara dapat menyampaikan informasi harga TBS yang sesuai dengan harga yang ditetapkan.
"Jika tidak (diumumkan), maka kita akan ambil tindakan yang lebih jauh. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 tentang penetapan harga TBS, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan serta memberikan surat teguran hingga kepada tindakan evaluasi yaitu pembekuan aktivitas perusahaan. Untuk itu kita berharap pihak perusahaan dapat mengindahkan surat ini, jika tidak jelas akan ada tindakan dan upaya yang lebih jauh," tandasnya.







Komentar Via Facebook :