Berita / Kalimantan /
Pabrik CPO di Tapin Didatangi Anggota Ombudsman RI, Ada Apa?
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, melakukan peninjauan pabrik pengolahan CPO milik PT Hasnur Citra Terpadu di Kabupaten Tapin. foto: Ist
Tapin, elaeis.co - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, berkunjung ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT Hasnur Citra Terpadu (HCT) di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait pengawasan tata kelola perkebunan dan produksi minyak sawit atau CPO.
Ikut mendampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, Direktur Perlindungan Perkebunan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Hendratmojo Bagus Hudoro, jajaran pimpinan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, dan Dinas Pertanian Kabupaten Tapin.
Yeka menyebutkan, dalam kunjungan itu dia menghimpun informasi alur proses pengelolaan kebun kelapa sawit dan pengolahan CPO secara langsung dari manajemen perusahaan. "Juga ada penjelasan terkait bentuk-bentuk kemitraan antara perusahaan dengan petani plasma, termasuk penyelesaian potensi permasalahan antara perusahaan dan masyarakat," katanya dalam keterangan resminya.
Ditekankannya bahwa penting bagi perusahaan sebagai pelaku usaha untuk membangun kerja sama terutama dengan masyarakat sekitar area HGU perusahaan. " Pendampingan dan pembinaan pengelolaan lahan plasma harus dilakukan agar hasil panen kebun sawit petani sesuai dengan standar kualiatas CPO yang baik dan pada akhirnya dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat," tukasnya.
Dari sisi pelayanan publik, menurutnya, Ombudsman RI juga ingin mengetahui dan mendapat masukan terkait pelayanan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang dirasakan PT HCT sebagai pelaku usaha.
Hadi Rahman menambahkan bahwa perkebunan merupakan salah satu sektor primadona di Kalsel. Bersama pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor ini pada tahun 2021 menyumbang 13,93% terhadap perekonomian (PDRB) di Kalsel. "Tertinggi ketiga setelah sektor pertambangan dan penggalian, kemudian industri pengolahan. Besarnya kontribusi sektor perkebunan terutama berasal dari kelapa sawit," jelasnya.
Karenanya, menjalin komunikasi dan menggali informasi dengan para pelaku di bidang perkebunan kelapa sawit dinilai hal yang sangat penting, termasuk dengan PT HCT yang mengelola kebun inti dan plasma.
"Hal ini dalam kerangka mengidentifikasi sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik di sektor perkebunan kelapa sawit oleh para penyelenggara, khususnya pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, agar berjalan sesuai asas dan norma yang berlaku serta terhindar dari potensi maladministrasi.
Sehingga manfaat dari pengelolaan perkebunan dan industri kelapa sawit yang sehat bisa dirasakan oleh masyarakat banyak," paparnya.
Manager Humas dan Kemitraan PT HCT, Setiyono, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki areal perkebunan inti sawit seluas 9.652 hektar. Terkait kerja sama dengan masyarakat, telah terbangun kebun milik masyarakat melalui program perkebunan plasma yang berjalan sinergis dengan kebun inti perusahaan.
"Program ini turut melibatkan dukungan dari pemerintah daerah, terutama terkait proses verifikasi pengelolaan dan pembangunan plasma masyarakat, yang bekerja sama dengan pihak perbankan sesuai dengan skema yang telah disepakati antara stakeholder terkait dan masyarakat," bebernya.
Selain turut memberdayakan masyarakat sekitar sebagai pekerja perusahaan, PT HCT turut membantu dan mendorong sertifikasi lahan plasma milik masyarakat. "Ini untuk menjamin legalitas kepemilikan hak atas lahan plasma bagi masyarakat," tegasnya.







Komentar Via Facebook :