https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Owalah! Letak Lahan 5.532 Ha dari PT DSI Masih 'Meraba', Pemkab Siak Sudah Berikan Penghargaan Untuk Kejari

Owalah! Letak Lahan 5.532 Ha dari PT DSI Masih

Bupati Siak Alfedri menyerahkan penghargaan kepada Kajari Siak Dharmabella di Balairung Datuk Empat Suku Komplek Perumahan Abdi Praja, Selasa 7 Desember 2021.


Siak, elaeis.co - Sejak tahun lalu, PT Duta Swakarya Indah (DSI) digadang-gadang akan menyerahkan lahan seluas 5.532 hektare (Ha) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Namun sampai saat ini, Pemkab Siak sendiri tidak tahu di mana lokasi dan kondisi lahan tersebut. 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak Asrafli mengatakan, PT DSI memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) seluas 13.532 Ha dari Menteri Kehutanan pada 1998 lalu. Kemudian sudah diserahkan seluas 5.532 ke negara. Lahan tersebut berada di luar izin lokasi (Inlok) yang diperoleh PT DSI. 

“Lahan itu sekarang sedang diproses oleh BPN dan Pemkab Siak untuk melengkapi sertifikatnya, tapi baru di beberapa kecamatan dilaksanakan, kemarin di Kecamatan Mempura,” ujar Asrafli saat berbincang dengan elaeis.co dan awak media lainnya di Kantor Bupati Siak, belum lama ini.

Ia menjelaskan, tidak mudah mensertifikasi lahan tersebut. Sebab pihaknya belum tahu posisi lahan tersebut. “Boleh jadi lahan itu tidak ada pemiliknya atau ditinggalkan sama orangnya, yang jelas 5.532 Ha itu di luar izin lokasi,” kata Asrafli.

Saat didesak di mana lokasi lahan itu berada, apa aktivitas atau tanaman di atas lahan yang seluas itu, apakah kantor bupati ini bagian dari lahan yang dimaksud, Asrafli tidak bisa menjawab. Akhirnya ia mengakui titik-titik lokasi lahan tersebut memang belum diketahui.

“Pokoknya tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib, di mana letaknya, lihat di peta. Ya, by name by address tidak tahu,” kata dia. 

Anehnya, Asrafli juga bertanya, bahwa dalam lahan 5.532 Ha itu apakah sudah ada hak keperdataan? Ia sendiri belum tahu secara persis lokasi dan kondisi lahan tersebut, serta aktivitas apa yang ada di atasnya. 

“Sepanjang yang belum ada hak keperdataan berarti hak negara,” kata dia.

Asrafli kembali mengakui titik-titik lahan secara pasti belum diketahui. Dia juga tidak tahu sebarannya seperti jumlah luas di Mempura, Dayun atau Koto Gasib. 

“Yang pastinya kita belum tahu. Berapa di Mempura, dan itu juga belum tahu,” kata dia. 

 

Padahal tahun lalu Bupati Siak Alfedri memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Dharmabella dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak Budi Satrya sebagai bentuk terima kasih karena dianggap berhasil memediasi PT DSI untuk melepas sisa kawasan hutan seluas 5.532 Ha tersebut. Penghargaan itu diserahkan dengan acara seremonial pada Selasa 7 Desember 2021 lalu di Balairung Datuk Empat Suku Komplek Perumahan Abdi Praja, Siak Sri Indrapura.

Dalam ketika itu, Alfedri menyampaikan berkat bantuan dan dukungan dari Kejari Siak dan BPN Siak akhirnya PT DSI mau mengembalikan selisih antara kawasan hutan dan izin lokasi (Inlok)-nya. 

"Pemkab Siak beberapa waktu lalu memberikan kuasa kepada Kejari dan BPN untuk dapat menyelesaikan persoalan hak tanah yang selama ini masih sangkut izin dari PT DSI. Alhamdulillah semua sudah clear dan masuk ke aset daerah," kata Ketua PAN Riau ini, kala itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, ketika itu juga mengatakan, pihak Kejaksaan Siak bertindak atas surat kuasa dari Pemkab Siak untuk melakukan negosiasi kepada PT DSI, meminta kembali aset kawasan yang masuk dalam IPKH DSI.

"Jadi IPKH yang diperoleh DSI itu ada sekitar 13.500-an Ha lebih, yang mendapat Inlok hanya 8.000 Ha, nah jadi yang kita minta sisanya yang 5.532 Ha itu. Ini sudah selesai, Insya Allah itu sudah bisa diinventarisir," kata Dharmabella. 

 

Begitu pula Kepala BPN Siak Budi Satria dengan bangga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Siak yang telah menyerahkan penghargaan atas penyelesaian penyerahan lahan tersebut.

"Dengan penyerahan sertifikat dari DSI tentunya ke depan lahan seluas 5.532 Ha ini akan kita jadikan objek reforma agraria, dalam bentuk redistribusi tanah kepada penduduk tempatan di sekitar. Dengan demikian tidak ada lagi konflik masyarakat dengan PT DSI," kata Budi waktu itu.

Namun sayangnya, masyarakat sampai saat ini, tidak tahu-menahu lahan seluas itu. Bahkan rencana untuk membagikan lahan itu kepada masyarakat yang menjadi korban-korban PT DSI hanya isapan jempol saja.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :