https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Orang Tua Murid Penikam Kepsek Jadi Tersangka

Orang Tua Murid Penikam Kepsek Jadi Tersangka

Pelaku penikaman Kepsek SDI Ndora (Foto: iNews/Joni Nura)


Jakarta, Elaeis.co - Pelaku penikam Kepala Sekolah (Kepsek) SDI Ndora, bernisial DD, ditetapkan tersangka. DD dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin mengatakan, Kepsek SDI Ndora Delfina Azi (59) ditikam karena melarang anak pelaku mengikuti ujian kenaikan kelas.

"Anak pelaku DD disuruh pulang, tidak boleh ikuti ujian kenaikan kelas," katanya, seperti dikutip iNews.id, Rabu (9/6).

Setelah mendengar informasi dari anaknya, lanjut Sudarmin, pelaku menuju rumah Kepala Desa Emilianus Meze. Tujuannya menyampaikan keluhan tentang anak yang tidak bisa mengikuti ujian kenaikan kelas. 

Pada saat itu juga pelaku melihat sangkur milik kepala desa yang digantung di dinding ruang tamu. Dia langsung mengambil tanpa memberitahukan kepada kepala desa.

Kemudian tersangka DD menuju ke sekolah dan menanyakan kepada Astin (salah seorang guru) tentang guru siapa yang menyuruh anaknya pulang. Namun tersangka DD tidak mendapatkan jawaban.

Pada kesempatan tersebut, Kepsek melihat pelaku memegang pisau sangkur dan menyampaikan bahwa DD akan dilaporkan kepada polisi. 

Setelah mendengar ancaman kepala sekolah, pelaku langsung mencabut pisau sangkur yang dibawanya dan menusuk korban mengenai bagian perut sebelah kanan.

"Setelah itu pelaku menyerahkan pisau sangkur kepada Heronimus Wonga (penjaga sekolah) dan menuju rumah Kepala Dusun Kristianus Meze untuk menyampaikan kejadian tersebut dan meminta kepala dusun mengantarnya menyerahkan diri ke Polsek Nangaroro," ucapnya.

Sudarmin mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Nangaroro untuk proses hukum selanjutnya. 

Akibat kejadian tersebut Kepsek SDI Ndora mengalami luka robek diperut bagian kanan dan meninggal dunia di RSUD Ende setelah sempat dirawat di Puskesmas Nangaroro.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :