https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

One Map Policy Dinilai Bisa Bereskan Kisruh Sawit dalam Kawasan Hutan

One Map Policy Dinilai Bisa Bereskan Kisruh Sawit dalam Kawasan Hutan

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Yanto Santosa. foto: IPB


Jakarta, elaeis.co – Polemik penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan masih berlanjut. Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun regulasi baru ini pun makin memperpanjang pro dan kontra.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santosa mengatakan, salah satu penyebab Perpres 5/2025 menuai kontroversi adalah karena banyaknya lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Data KLHK mencatat 3,3 juta hektare kebun sawit di Indonesia masih berstatus dalam kawasan hutan, sehingga berisiko dianggap ilegal jika tidak segera ditata.

Yang jadi masalah, penetapan status kawasan itu dilakukan berdasarkan peta yang belum dikukuhkan. Menurut Yanto, penggunaan peta kawasan hutan yang belum dikukuhkan secara resmi justru memperkeruh keadaan.

"Penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada legitimasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, agar tidak menimbulkan konflik sosial. Konsultasi publik perlu digencarkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di lapangan," tegasnya dalam keterangannya, kemarin.

Dia mengakui bahwa Perpres 5/2025 memiliki niat baik untuk menertibkan kawasan hutan, tetapi regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah mengatur soal sanksi administratif bagi perkebunan sawit yang terlanjur masuk kawasan hutan melalui Pasal 110A dan 110B.

"Ini harus menjadi win-win solution. Jangan sampai hanya karena ada perpres, lahan sawit yang telah lama dikelola masyarakat langsung dikuasai negara tanpa mekanisme yang jelas," tandasnya.

Dia menilai solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan kawasan hutan adalah dengan menerapkan One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta.

"Kebijakan One Map Policy yang dicanangkan pemerintah terdahulu harus dipaksakan untuk segera diselesaikan. Sehingga acuannya hanya satu peta dan semua pihak sepakat. Saat ini, Kementerian Kehutanan punya peta sendiri, Kementerian Transmigrasi juga punya peta sendiri," kritiknya.

Dengan adanya satu peta yang resmi dan diakui semua pihak, tidak ada lagi tumpang tindih data yang menyebabkan kebingungan serta konflik kepentingan antar lembaga dan pemangku kebijakan.

Jika One Map Policy benar-benar diterapkan, penertiban kawasan hutan diharapkan lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Namun, jika tidak, Perpres 5/2025 bisa menjadi sumber konflik baru yang berpotensi memicu gesekan antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sekitar.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :