https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Oalah, Perambah Hutan Dibebaskan Hakim

Oalah, Perambah Hutan Dibebaskan Hakim

Alat berat diamankan di kawasan hutan sekitar TNBT. Foto: Ist.


Rengat, elaeis.co - Pengusutan kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berakhir anti klimaks. Tersangka HS, operator alat berat yang ditangkap polhut di lokasi perambahan dua bulan lalu, dibebaskan oleh hakim PN Pekanbaru.

Sebelumnya, Kesatuan Pemangkuan Hutan (PKH) Indragiri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, bersama tim Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) mengamankan satu unit alat berat dan operatornya, Selasa (28/6). Lokasinya di dalam kawasan hutan berdekatan dengan TNBT di Desa Sanglap.

Informasi bebasnya tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri, Wangyu. "Iya,"jawabnya singkat saat dikonfirmasi elaeis.co, Senin (5/9). 

Dikutip dari website PN Pekanbaru, hakim sidang praperadilan dalam amar putusan tertanggal 29 Agustus 2022 menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon pada tanggal 30 Juni 2022 tidak sah.

"Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan melanggar ketentuan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a junto Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022," demikian isi putusan akhir Prapid nomor 8/Pid.Pra/2022/PN.Pbr.

Hakim juga menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon pada tanggal 30 Juni 2022 dan tindakan penahanan yang dibuat Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak 30 Juni 2022 hingga 28 Agustus 2022.

Selain membebaskan terdakwa, satu unit alat berat yang dipakai untuk membuka hutan yang rencananya dijadikan perkebunan kelapa sawit dikembalikan kepada pemiliknya.

Hakim menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap alat berat excavator merk Hitachi tipe 210 F warna orange nomor seri: ZX210F-5G#HCM DCDF2L00061532# 2014

"Dengan begitu, memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan sekaligus menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada Pemohon berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022," demikian isi putusan tersebut.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :