Berita / Serba-Serbi /
Oalah..., Banyak Petani Sawit di Bengkulu Konsumsi Samcodin
Pejabat BPOM Bengkulu memberikan keterangan pers terkait penyitaan ribuan pil Samcodin. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu bersama dengan Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang penjual obat di Kabupaten Bengkulu Selatan dan mengamankan sebanyak 1.971 pil Samcodin.
"Dari hasil penelusuran yang dilakukan, ternyata kebanyakan masyarakat yang rutin membeli pil Samcodin dari penjual ini adalah petani kelapa sawit dan pelajar," ungkap Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, kemarin.
"Kita cukup sedih karena obat ini diduga disalahgunakan," tambahnya.
Menurutnya, obat tersebut sebenarnya memiliki kegunaan meredakan batuk dan flu. "Kita tidak mengetahui secara pasti tujuan mereka mengkonsumsi obat ini, karena produsen membuatnya untuk meredakan batuk dan flu," jelasnya.
Kuat dugaan obat ini dikonsumsi melebihi dosis sehingga menimbulkan sensasi mabuk. "Ini berbahaya. Kalau disalahgunakan untuk teler atau membuat orang kehilangan kesadaran, itu sangat dilarang dan pelakunya termasuk penjual bisa dipidana," sebutnya.
Dia menambahkan, obat dengan merek Samcodin dilarang dijual bebas dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
"Jika dijual sembarangan atau bukan di apotek resmi, itu adalah tindakan ilegal. Penjualnya bisa dipidana penjara sampai 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :