https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Nusron Kembali Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit yang Tak Patuh Aturan Plasma 

Nusron Kembali Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit yang Tak Patuh Aturan Plasma 

Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Pemda se-Sumut di Medan. foto: Kemen ATR/BPN


Medan, elaeis.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumatera Utara (Sumut) akan bekerja sama menuntaskan seluruh target Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Sumut sebagai bagian dari target nasional. Komitmen itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Pemda se-Sumut di Medan pada Rabu (7/5).

“Target nasional adalah 2.000 RDTR tuntas pada 2028. Dari Sumut, ditargetkan 128 RDTR. Saat ini baru 14 yang rampung, jadi masih ada 114 yang harus dikejar. Karena itu, kami menyepakati skema pembiayaan kolaboratif,” jelas Nusron dalam keterangan tertulisnya.

RDTR memegang peran penting dalam menciptakan tata ruang yang tertib, mempermudah perizinan investasi, dan menghindari konflik pemanfaatan lahan. "Dokumen RDTR yang lengkap dan berkualitas akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kawasan strategis dari alih fungsi yang tidak terkendali," terangnya.

Kementerian ATR/BPN dengan dana dari Bank Dunia, akan membantu Pemda dalam mencapai target RDTR yang sudah ditetapkan. “Pembiayaan akan dibagi tiga, yaitu 30% dari pemerintah kabupaten/kota, 30% dari provinsi, dan sisanya dari pemerintah pusat, agar target RDTR tercapai," tuturnya.

Pada kesempatan itu Nusron juga meminta Gubernur Sumut dan para Bupati/Walikota untuk melaporkan perusahaan perkebunan khususnya perkebunan sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak melaksanakan kewajiban plasma. “Perusahaan sawit harus mengakomodir minimal 20 persen HGU untuk petani plasma. Kalau membandel, izinnya akan kami cabut,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa dalam klausul keempat pemberian izin HGU, pemerintah berhak mengevaluasi dan mencabut izin bila pemegangnya melanggar ketentuan. Karena itu, pihaknya tak akan ragu mencabut HGU pengusaha sawit nakal.

“Kami akan pakai kewenangan itu. Kalau perusahaan tidak patuh, tidak ada jalan lain selain evaluasi dan pencabutan,” tandasnya.

Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan hak masyarakat di sekitar perusahaan terlindungi. Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa alokasi lahan minimal 20% untuk plasma bukan hanya imbauan, melainkan amanat regulasi yang wajib ditaati perusahaan sawit.

Kebijakan ini menurut Nusron merupakan bagian dari upaya reformasi agraria yang berkeadilan, dengan mendorong redistribusi lahan agar petani kecil tidak terus-menerus menjadi penonton di tengah melimpahnya kekayaan perkebunan.

“Kita ingin kehadiran perusahaan sawit memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan justru meminggirkan mereka. Karena itu, perusahaan wajib alokasikan 20 persen untuk plasma. Kalau tidak, kami akan turun tangan,” pungkasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :