Berita / Kalimantan /
NSSS Akui Lahan Sawit Ilegal di Kalteng, Terancam Denda Rp25 Juta per Hektar
Jakarta, elaeis.co – PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) mengakui bahwa sebagian lahan sawit yang mereka kelola berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Pengakuan ini disampaikan melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul sorotan media nasional tentang praktik lahan sawit ilegal.
Direktur Utama NSSS, Teguh Patriawan, menjelaskan bahwa lahan tersebut berada di Kalimantan Tengah dan masih dalam tahap verifikasi.
Meskipun belum ada surat denda resmi dari instansi terkait seperti Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atau Kejaksaan Agung, potensi sanksi mencapai Rp25 juta per hektar, yang bisa menimbulkan beban finansial cukup besar.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai denda. Karena itu, saat ini kami belum bisa mengestimasi dampak material terhadap laporan keuangan,” ujar Teguh, Minggu (12/10).
Kondisi ini menimbulkan risiko hukum dan finansial yang nyata bagi NSSS. Jika sanksi resmi diterapkan, perusahaan harus menyiapkan dana signifikan untuk membayar denda sekaligus kemungkinan biaya administrasi penyelesaian lahan.
Langkah mitigasi perusahaan dilakukan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus koordinasi intensif dengan pemerintah dan lembaga terkait.
Dampak isu lahan ilegal juga tercermin di bursa saham. Saham NSSS ditutup melemah 0,92 persen atau 5 poin ke level 540 pada Jumat, 10 Oktober 2025, setelah sempat dibuka di level 550 dan mencapai titik tertinggi di 555.
Dalam sepekan, saham tercatat turun 3,57 persen, dipicu kekhawatiran investor terkait potensi denda dan risiko hukum yang dihadapi perusahaan.
Meski begitu, kinerja jangka panjang saham NSSS masih solid. Dalam rentang sebulan, harga saham meningkat 22,73 persen, sementara year to date naik 95,65 persen, menandakan kepercayaan pasar terhadap fundamental perusahaan tetap terjaga meski ada risiko hukum yang mengintai.







Komentar Via Facebook :