Berita / Serba-Serbi /
Nilai Tukar Petani Kaltim Alami Kenaikan
Infografis NTP Kaltim. foto: BPS
Samarinda, elaeis.co - Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan November 2023 naik 0,73 persen menjadi 130,17.
"Kenaikan NTP disebabkan karena Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,90 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) hanya naik sebesar 0,17 persen," jelas Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana dalam keterangan resmi dikutip Jumat (29/12).
Disebutkannya, pada November 2023 terdapat tiga subsektor yang mengalami kenaikan NTP dibanding Oktober 2023. Yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,26 persen, subsektor hortikultura 1,34 persen, dan subsektor tanaman perkebunan rakyat 1,07 persen.
Sebaliknya, dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu subsektor peternakan (-1,29 persen) dan subsektor perikanan (-0,28 persen).
BPS mencatat pada November 2023 Nilai Tukar Petani Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 101,61, Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 114,31, dan Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 167,49.
Sedangkan Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 107,22 dan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 99,51.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) November 2023 mencapai 131,63 atau naik 0,91 persen dibandingkan dengan NTUP pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar 130,44.
Terdapat tiga subsektor yang mengalami peningkatan NTUP. Yaitu subsektor tanaman pangan (1,39 persen), subsektor hortikultura (1,55 persen), dan subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,30 persen). Sementara, dua subsektor mengalami penurunan NTUP yaitu subsektor peternakan (-1,23 persen) dan subsektor perikanan (-0,03 persen).
Dari lima provinsi di Pulau Kalimantan, empat provinsi mengalami kenaikan NTP. Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kenaikan tertinggi sebesar 1,90 persen, diikuti Provinsi Kalimantan Barat yang naik sebesar 1,63 persen, Provinsi Kalimantan Timur naik sebesar 0,73 persen, dan Provinsi Kalimantan Selatan naik sebesar 0,72 persen.
Hanya Provinsi kalimantan Utara yang mengalami penurunan NTP, yaitu sebesar 0,24 persen.







Komentar Via Facebook :