https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Niat Bangun PKS Mini Jangan Karena Kejar Proyek

Niat Bangun PKS Mini Jangan Karena Kejar Proyek

Ilustrasi PKS mini (ptki.ac.id)


Medan, Elaeis.co - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mempersilahkan para petani sawit untuk mengajukan proposal proyek pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) skala mini. Proyek itu dinilai akan sangat bermanfaat bagi kemandirian para petani.

“Namun jangan sampai mangkraklah proyek PKS mininya jika sudah disetujui BPDPKS. Jangan jadi monumen mangkrak,” kata Dwi Nusantara dari BPDPKS saat berbicara dalam webinar bertajuk "Saatnya Koperasi Kelola PKS" yang diselenggarakan oleh Gamal's Institute, Kamis (29/7).

Karena itu Dwi mengingatkan para petani sawit agar saat mengajukan proposal PKS mini ke BPDPKS didasari oleh niat dan keinginan yang kuat, bukan hanya karena melihat ada dana pengadaan sarana dan prasarana (sarpras).

“Tahun ini belum ada dianggarkan proyek pembangunan PKS mini oleh BPDPKS. Mungkin tahun depan ada program itu. Tetapi BPDPKS pasti tidak akan lepas tangan saat menerima proposal proyek PKS mini,” jelasnya.

Proposal proyek PKS mini yang diajukan kelompok petani sawit, katanya, akan ditinjau dan diverifikasi oleh tenaga ahli independen. “Karena keterbatasan tenaga ahli, kami akan menyewa tenaga ahli profesional untuk melakukan verifikasi langsung proposal yang masuk,” ungkapnya.

Sementara itu, Ade Tri Sunar dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, syarat mengajukan proyek PKS mini harus lengkap. Termasuk keharusan memiliki badan hukum koperasi, ketersediaan lahan sawit dalam satu hamparan seluas minimal 2.500 hektar, dan produksi minimal 60.000 ton tandan buah segar (TBS) per tahun.

“Untuk kebun 2.500 hektar itu, kapasitas PKS-nya adalah 10 ton per jam,” kata Ade.

Untuk PKS dengan kapasitas 20 ton per jam, KUD harus memiliki kebun sawit satu hamparan seluas 4.000 ha dengan produksi TBS minimal 120.000 ton per tahun. Kemudian untuk PKS mini dengan kapasitas 30 ton per jam harus memiliki luas lahan satu hamparan seluas 6.000 ha dengan produksi TBS minimal 180.000 ton per tahun.

“Para petani juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan dalam manajerial pengelolaan PKS mini. Ini tentu tidak sulit karena tinggal membuat surat. Namun harus dipastikan petani punya manajemen untuk PKS mini ini. Jangan sampai saat diverifikasi malah enggak punya SDM sama sekali,” tukasnya.

Koperasi petani yang mengelola PKS mini, katanya, juga harus punya kontrak pembelian minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke PKS skala besar. “Memang harus ada kontrak pembelian CPO dengan PKS besar, harus ada offtaker-nya. Kalau tidak, nanti mau dijual ke mana CPO produksi PKS mini itu,” tegasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :