Berita / Nasional /
Nasib Riau: Kontribusinya Besar, Dapatnya Sedikit
Ilustrasi-petani kelapa sawit di Kabupaten Kampar, Riau. (Sahril/Elaeis)
Pekanbaru, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Riau kembali menyoroti sedikitnya dana yang diterima dari sektor perkebunan sawit oleh daerah. Di mana, seluruh dana yang dihimpun, khususnya dari ekspor sawit, seluruhnya dikuasai oleh pusat.
"Selama ini, perkebunan sawit yang sangat besar di Riau, itu tidak dikembalikan lagi uangnya ke Riau, jadi semuanya dikelola pusat," kata Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera Virgianti, Selasa kemarin.
"Kalau kita lihat program-program BPDPKS untuk Riau, mulai dari PSR, Sarpras, ada lagi beasiswa, ada pelatihan-pelatihan petani, itu sudah kami hitung semua. Dan yang kembali ke Riau itu tidak lebih dari 1,6 persen," ujarnya.
Padahal, kata Vera, selama dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menghimpun dana hingga Rp116 triliun. Dana itu bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit yang dipungut selama 6 tahun terakhir.
"Tapi yang kita dapatkan itu tidak sampai Rp1 triliun. Terbesar itu dari program PSR, sekitar Rp800 miliar. Sarpras kita belum pernah dapat, kemudian beasiswa sedikit, pelatihan sedikit. Jadi tidak seimbang dengan yang kita kontribusikan," kata Vera.
Vera mengatakan, selama ini Riau sebagai daerah penghasil sawit terbesar, bahkan telah menyumbang 34 persen ekspor CPO secara nasional. Yang mana artinya, 34 persen dana yang dihimpun oleh BPDPKS berasal dari Riau.
"Tapi yang dikembalikan ke Riau melalui program BPDPKS itu tidak lebih dari Rp1 triliun dan ini sangat mengusik rasa keadilan kita," sebutnya.
"Kita ada ratusan perusahaan sawit, jalanan rusak parah karena transportasi dan akomodasi dari industri CPO. Sedangkan kita tidak mampu memperbaikinya karena dana itu tidak di kembalikan ke provinsi penghasil secara layak," keluhnya.
Dia berharap kondisi ini bisa menjadi perhatian pemerintah pusat. Di mana salah satu yang paling diharapkan Riau saat ini adalah dana bagi hasil yang telah diatur dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Mudah-mudahan ke depan bisa menjadi perhatian Pusat untuk memberikan keadilan kepada Riau sebagai penghasil sawit terbesar. Agar apa yang didapatkan dari sektor perkebunan itu bisa dikembalikan ke provinsi penghasil," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :