https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Narkoba hingga Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp365,8 Miliar

Narkoba hingga Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp365,8 Miliar

Kredit Foto: Antara/Binis


Pekanbaru, elaeis.co - Selain melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga bertugas melakukan penindakan terhadap peredaran barang-barang yang masuk dan beredar tanpa izin. 

Kantor Wilayah DJBC Riau, selama kuartal pertama tahun 2022 ini telah melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal senilai Rp 369,9 miliar. Jumlah ini tercatat dari 161 penindakan yang dilakukan DJBC Riau, bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Dari 161 kali penindakan yang kita lakukan, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 365,8 miliar," ungkap Kepala Kanwil DJBC Riau, Agus Yulianto dalam jumpa pers yang diikuti elaeis.co secara virtual belum lama ini. 

Dia merincikan, penindakan terbesar dilakukan pada penyelundupan narkoba. Di mana dari 9 kali penindakan, DJBC Riau berhasil menggagalkan peredaran 345,4 kg sabu dan 16 ribu pil ekstasi. 

"Dari penindakan terhadap jenis narkotika, psikotropika dan prekursor ini, perkiraan nilai barang  Rp 3668 miliar. Dan potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi jika dikonsumsi mencapai Rp 364 miliar," kata dia. 

Kemudian penindakan terhadap hasil tembakau atau rokok ilegal dilakukan sebanyak 110 kali. Total lebih dari 2,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,6 miliar diamankan dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. 

Peningkatan terhadap tekstil dan produk tekstil atau pakaian bekas dilakukan sebanyak 4 kali dengan perkiraan nilai barang Rp 130 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 36,8 juta. 

Sedangkan penindakan terhadap barang besi, baja dan produknya dilakukan sebanyak 2 kali dengan perkiraan nilai barang Rp 63 juta dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 18,4 juta. 

Sementara penindakan terhadap berang berang mesin (bakar, listrik, pompa dan lainnya) dilakukan satu kali dengan perkiraan nilai barang yang gagal diedarkan Rp 163 juta dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 38 juta. 

"Kanwil Bea Cukai Riau terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia, terutama peredaran narkoba, dan kita terus meningkat berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Agus.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :