Berita / Pasar /
Naik Rp 85, Akhir Tembus ke Rp 12.800-qn Harga CPO Hasil Tender PT KPBN Periode 22 Juli 2024
Melesat sebanyak Rp 85 per Kg harga CPO hasil tender PT KPBN periode Senin (22/7/2024). (Foto: ist)
Jakarta, elaeis.co - Kali ini ada kabar baik bagi para stakeholder industri sawit nasional, termasuk bagi kalangan petani, yang berasal dari kantor PT Kharisma Pemasaran l Bersama Nusantara (KPBN).
Kabar baik tersebut tentang transaksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diperdagangkan di kantor anak usaha Holding PTPN Nusantara tersebut untuk periode Senin (22/7/2024).
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh elaeis.co disebutkan bahwa harga CPO yang diperdagangkan kini naik sebanyak Rp 85 per kilogram (Kg), sehingga membuatnya menembus ke level harga di atas Rp 12.800 (Kg).
Baca juga: Turun Rp 15 Harga CPO Hasil Tender PT KPBN Periode 19 Juli 2024
Padahal pada akhir pekan lalu, Jumat (19/7/2024), harga CPO dari proses tender PT KPBN justru turun sebanyak Rp 15 per Kg dan membuatnya harus nangkring di harga Rp 12.725 per Kg.
Kenaikan harga CPO dalam jumlah yang lumayan ini sepertinya menunjukan ada tanda-tanda perbaikan dari permintaan buyer di pasar domestik dan internasional.
Tentu perkembangan positif ini sangat diharapkan, khususnya kalau harga CPO ini bisa naik terus sehingga kembali ke "habitat" sebelumnya yang minimal nangkring di level harga Rp 13.000 per Kg.
Dan semoga kabar baik ini berujung kabar baik pula bagi para petani sawit saat melakukan transaksi harga pembelian tandan buah segar (TBS) di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS)
Baca juga: Sempat Melesat, Kini Terjebak WD Harga CPKO Hasil Tender PT KPBN Periode 18 Juli 2024
Berikut ini hasil tender harga CPO per Kg di luar atau tidak termasuk PPN di PT KPBN periode Senin (22/7/2024):
Belawan : Rp 12.810 - Best, MM (sebelumnya Rp 12.725 - MNA, naik Rp 85)
SAN Dumai : Rp 12.810 - PMA (sebelumnya Rp 12.725 - PMA, naik Rp 85)
Talang Duku (fob) : Rp 12.610 -WD. Harga penawaran tertinggi Rp 12.512 - WNI (sebelumnya Rp 12.525 - WNI)






Komentar Via Facebook :