https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Mulai Tahun ini UMK Berlaku untuk Semua Sektor, Kecuali UMKM

Mulai Tahun ini UMK Berlaku untuk Semua Sektor, Kecuali UMKM

Wakil Bupati Kabupaten Ketapang, H Farhan MSi (kiri) bersama Kepala Disnakertrans Ketapang, Ir Sukirno. foto: Diskominfo Ketapang


Delta Pawan, elaeis.co - Gubernur Kalimantan Barat Sutardmidji telah menyetujui dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 sebesar Rp 3.085.650. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1.380/Disnakertrans/2022 pada 5 Desember 2022.

Wakil Bupati Kabupaten Ketapang, H Farhan MSi menjelaskan, upah minimum ini diterima oleh pekerja dengan ketentuan bekerja 40 jam dalam seminggu atau 7 jam dalam sehari.

Upah minimum ini juga diperuntukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus lebih besar dari UMK dan mengikuti perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan.

“Semoga dengan ditetapkannya upah minimum Kabupaten Ketapang ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” katanya melalui keterangan resmi Diskokinfo Ketapang beberapa hari lalu.

Dia menambahkan bahwa UMK di Kabupaten Ketapang tahun 2023 ini menjadi yang terbesar se-Kalimantan Barat. "Ini berlaku untuk semua perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang, tidak terbatas untuk sektor perkebunan sawit saja," tegasnya.

"Saya mewakili Pemkab Ketapang meminta pemilik atau pemimpin perusahaan apapun yang memperkerjakan masyarakat yang masuk ke dalam kategori pekerja atau buruh agar mematuhi ketetapan UMK ini,” ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, Ir Sukirno menjelaskan, UMK Ketapang tahun 2023 ditetapkan satu nilai dan berlaku untuk semua sektor.

"Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak berlaku lagi. Sesuai dengan arahan Permennaker terbaru nomor 18 tahun 2022, semua sektor dijadikan satu nilai upah dan ini berlaku secara nasional sehingga hanya ada satu besaran upah di masing-masing kabupaten,” paparnya.

Meskipun UMK ditetapkan untuk semua sektoral, standar upah ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Ada satu pengecualian, upah untuk UMKM ini tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja,” sebutnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :