https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Moratorium Sawit Masih Dievaluasi

Moratorium Sawit Masih Dievaluasi

Ilustrasi (Int.)


Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengevaluasi moratorium penerbitan izin perkebunan kelapa sawit. Pembahasan dilakukan lintas kementerian. Masih dikaji apakah kebijakan tersebut perlu diperpanjang atau tidak.

Kebijakan moratorium penerbitan izin perkebunan sawit tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Tujuan moratorium adalah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya hutan dan meningkatkan produktifitas kebun sawit yang berkelanjutan. Beleid tersebut berlaku hingga September 2021.

“Terkait moratorium, kalau memang efektif, kita lanjutkan,” kata Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, dikutip Suara.com, Rabu (21/7).

Menurutnya, luasan lahan sawit saat ini sudah terbilang besar sehingga yang paling dibutuhkan adalah meningkatkan produktifitasnya. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang lebih menekankan intensifikasi ketimbang ekstensifikasi.

“Jadi sebetulnya relefan moratorium itu untuk terus dilanjutkan dalam rangka mencapai net sink by 2030,” katanya.

Dia menjelaskan, net sink ialah serapan emisi hutan lebih banyak dibanding emisi yang dikeluarkan. Indonesia sudah membuat peta jalan agar target itu tercapai pada 2030.

“Target itu harus tetap diupayakan dan dilanjutkan,” tukasnya.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk meninjau peraturan turunan soal moratorium sawit.

“Kami sedang membahas ini karena langkah-langkah upaya penyelesaian sawit di dalam kawasan hutan sudah ada upaya-upaya penyelesaiannya,” jelasnya.

Komentar Via Facebook :