https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Minyak Goreng Tanpa Label Beredar, Pemprov Lampung dan BPOM Keluarkan Peringatan

Minyak Goreng Tanpa Label Beredar, Pemprov Lampung dan BPOM Keluarkan Peringatan

Rapat koordinasi Pemprov Lampung dan BBPOM Bandar Lampung membahas peredaran minyak goreng. foto: Diskominfotik Lampung


Bandar Lampung, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait peredaran produk obat dan makanan yang tidak sesuai standar.

"Bahan pangan tanpa label atau merk tentu tidak ada izin edar dari BPOM dan juga SNI-nya tidak ada. Untuk itu kami dengan BBPOM sepakat mengeluarkan imbauan terkait dengan peredaran obat dan makanan yang harus dipilih," kata Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, dalam keterangan resmi Diskominfotik Provinsi Lampung dikutip Senin (11/11).

Dia meminta kepada masyarakat Lampung untuk berhati-hati ketika membeli bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label. Menurutnya, bahan pangan tanpa label yang kerap ditemukan di pasaran adalah minyak goreng.

"Pemprov Lampung akan meneruskan himbauan BBPOM kepada bupati/walikota di seluruh wilayah untuk memastikan pesan ini tersampaikan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat," ujarnya. 

Selain itu, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung juga meminta dukungan dari Satgas Pangan Polda Lampung untuk mengawasi dan menindak peredaran produk tidak layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Himbauan yang dikeluarkan tersebut dengan dasar hukum  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan; dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Sedangkan beberapa poin isi himbauan yakni kepada masyarakat Lampung dihimbau untuk lebih cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan, terutama produk minyak goreng rakyat. 

"Lakukan 'Cek KLIK' atau Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, guna memastikan keamanan produk. Informasi produk obat dan makanan berizin dapat diakses melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile," sebutnya.

Diharapkan juga masyarakat tidak melakukan panic buying terhadap bahan pokok, termasuk minyak goreng rakyat, karena pemerintah menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok bagi kebutuhan rumah tangga.

Kemudian Kepada Pelaku Usaha diharapkan mematuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengenai standar kemasan minyak goreng sawit rakyat. Produk yang diedarkan wajib memiliki label dan izin edar sesuai ketentuan.

"Pelaku usaha juga wajib memastikan keamanan produk agar aman dikonsumsi masyarakat," tegasnya.

Himbauan Khusus untuk Minyak Goreng Rakyat Tanpa Label, Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng rakyat yang dikemas tanpa label atau merek. "Produk tanpa label tidak memiliki jaminan kesehatan yang resmi dan tidak dapat dipastikan keamanannya," tandasnya.

Sementara dinas yang terkait peredaran produk obat dan makanan di Provinsi Lampung, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Lampung, telah mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan menekankan bahwa minyak goreng rakyat yang dikemas tanpa label atau merek tidak boleh diperjual belikan.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga mengingatkan setiap pelaku usaha makanan wajib memiliki izin standar laik sehat, yang diterbitkan melalui perizinan terpadu dan dinas kesehatan setempat. Selain itu, mengingatkan bahwa produk pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat berpotensi membahayakan konsumen.

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung juga akan mengevaluasi dan mengawasi penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Pemerintah Provinsi Lampung dan BBPOM telah membuka akses informasi dan pengaduan  bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan pengaduan terkait obat dan makanan. Silahkan menghubungi Unit Layanan Pengaduan melalui nomor 0821-8080-6008," tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :