https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Meski Tersangka Cabul, Dekan Fisip UNRI Buat Kebijakan Baru di Kampus

Meski Tersangka Cabul, Dekan Fisip UNRI Buat Kebijakan Baru di Kampus

Dekan Fisip UNRI Syafri Harto. Elaeis.co


Pekanbaru, Elaeis.co - Meski berstatus tersangka pencabulan mahasiswi, Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto tetap bisa mengeluarkan kebijakan baru bagi mahasiswa yang akan bimbingan. Dia membuat kebijakan setelah menggelar rapat pimpinan fakultas.

Dalam surat edaran yang dilihat Elaeis.co, Sabtu (27/11) tertulis edaran itu berlaku untuk seluruh dosen di FISIP. Sebelumnya pimpinan menggelar rapat pimpinan pada Selasa (23/11).

"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam proses interaksi pada saat konsultasi, bimbingan proposal maupun skripsi. Maka semua dosen di lingkungan FISIP diharuskan melakukan konsultasi, bimbingan skripsi di ruangan dosen yang telah disediakan," tulis dalam surat edaran yang ditandatangani Syafri Harto.

Edaran itu juga berlaku bagi Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan Koordinator Program Studi. Kegiatan komsultasi, bimbingan mahasiswa/i tidak diizinkan di luar lingkungan kampus.

"Kecuali secara online atau melalui Email, Gmail, Gmeet," tegas surat edaran yang diteken Dekan FISIP, Syafri Harto pada 25 November kemarin.

Wakil Dekan I FISIP Universitas Riau, Belli Nasution membenarkan surat edaran itu. Surat diteken Syafri Harto dengan nomor surat: 180/UN19.5.1.1.1/AK/2021.

"Iya itu benar dari Pak Dekan. Ada ruangan khusus nanti untuk bimbingan kita siapkan semua, nanti ada meja dan itu sudah lama sebenarnya tapi tidak jalan," kata Belli.

Belli mengatakan jadwal bimbingan akan disesuaikan dengan dosen pembimbing. Bahkan bimbingan skripsi wajib siang hari dan tak boleh di luar kampus.

"Bimbingan sesuai jadwal dosen, tak boleh di luar lagi. Di ruangan ada staf di dalam yang mendampingi. Mahasiswa daftar, isi buku tamu, sama siapa nanti bimbingan," katanya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :