Berita / Sulawesi /
Meski Sudah Kantongi ISPO, Perusahaan Sawit di Sulbar Tetap Dimonitor
Perkebunan milik PT MUL di Sulbar. foto: facebook
Mamuju, elaeis.co - Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar), Andi Sitti Kamalia didampingi Agustina dari Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) menerima kunjungan silaturrahmi perwakilan perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit PT Manakarra Unggul Lestari (MUL).
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan tukar informasi terkait perkembangan penerapan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) dalam pengelolaan perusahaan yang berlokasi di Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Pada kesempatan itu Sitti kembali mengingatkan bahwa pemerintah akan terus mendorong agar perusahaan maupun petani melakukan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan.
“Sebagaimana kita ketahui, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov Sulbar sebagai bentuk inisiatif pemerintah dan komitmen terhadap seluruh stakeholder perkebunan kelapa sawit. Baik yang berasal dari pemerintah sendiri, atau pelaku usaha dari sektor korporasi, dan petani hingga industri produk turunan kelapa sawit,” katanya dalam rilis Disbun Sulbar dikutip Kamis (9/5).
Dia menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik korporasi maupun petani/pekebun, mengikuti sertifikasi ISPO. Dasar aturannya yakni Peraturan Presiden (perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.
Sebelumnya, aturan yang mengatur tentang ISPO tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mana penerapan ISPO dapat dilakukan secara sukarela atau voluntary.
“Dengan adanya beleid ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik. Penilaian-penilaian juga dilakukan untuk mengukur kinerja dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku," tukasnya.
"Penilaian usaha perkebunan menjadi salah satu upaya pembinaan unit usaha perkebunan menuju kegiatan usaha yang berkelanjutan agar dapat dipertahankan,“ sambungnya.
Menanggapi hasil pertemuan itu, perwakilan PT MUL, Andi Makkasau, mengatakan, tentunya pihaknya akan berupaya untuk menjalankan dan mengevaluasi terkait hal-hal yang disampaikan oleh pihak pemprov terkait penerapan ISPO.
"IPSO memberikan manfaat bagi perusahaan yang tentu memudahkan untuk melakukan pemasaran dengan harga standar nasional. Sementara bagi masyarakat, hal ini memberikan gambaran bahwa perusahan telah melakukan pengelolaan dan pembangunan sesuai standar dan ramah lingkungan serta mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat,” jelasnya.
Sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia yang banyak dibutuhkan oleh negara-negara lainnya, diperlukan adanya evaluasi-evaluasi untuk menghindari politisasi sawit dari pihak lain termasuk kompetitor.







Komentar Via Facebook :