Berita / Nasional /
Menyoal Selisih Timbangan PKS Kartajaya, Ternyata Begini Teknis Ganti Rugi Antara Petani dengan PTPN IV Regional 1
Petani sempat segel timbangan PKS Kartajaya beberapa waktu lalu. Dok.Istimewa
Banten, elaeis.co - Permasalahan selisih timbangan antara petani di bawah naungan Apkasindo dan pihak PKS Kartajaya PTPN IV Regional 1, sampai saat ini belum juga terselesaikan. Dimana petani meminta ganti rugi hingga Rp3,6 miliar.
Diinformasikan sebelumnya, pihak petani klaim ganti rugi itu disepakati 8 hari usai pertemuan antara petani dan pihak PTPN IV regional 1 pada 10 April 2025 lalu. Sehingga jika perhitungan sejak pertemuan itu maka seharusnya ganti rugi dilaksanakan pada Jumat (18/4) besok.
Berita Terkait : Gawat! Petani Ancam Tutup PTPN IV Regional 1 Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Ternyata, dalam putusan pertemuan yang dilaksanakan di Kantor DPP Apkasindo itu, terdapat sejumlah teknis dalam penyaluran tersebut.
Surat kesepakatan yang ditandatangani oleh petani, perwakilan PTPN IV regional 1 dan Ketua Umum Apkasindo itu menghasilkan 4 point pernyataan.
Dimana teknis masalah ganti rugi terdapat pada poin ke-3.
Bahwa pihak kedua (PTPN IV Regional 1) akan melakukan ganti kerugian kepada pihak pertama dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Apebila telah mendapat hasil tera ulang secara tertulis dari Instansi/Lembaga Independen yang berwenang terhadap hasil tera ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Bahwa sebelumnya PTPN IV Regional 1 — KSO Distrik Jawa Barat Banten telah memiliki surat Izin tera ulang dari Instansi/Lembaga Independen sesuai surat keterangan hasil pengujian nomor 098/UML/IX/2024 tanggai 23 September 2024 dengan masa berlaku sampai dengan 18 September 2025.
c. Bahwa terkait hal-hal teknis lainnya akan dilakukan evaluasi Internal dan pemenuhan dokumen-dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. d. Hasil final sebagaimana poin 3 huruf a,b,c akan disampaikan selama delapan hari kerja," bunyi pernyataan tersebut.
Namun Menejer PKS Kartajaya, Ukhri Hatmoko mengaku, kepastian ganti rugi itu belum final. Sebab klaim dari pihak petani belum memliki dasar yang kuat.
"Memang permasalahan ini sudah ditarik ke regional dan saya juga tidak ada saat kesepakatan antara dua pihak itu," kata Ukhri kepada elaeis.co, Kamis (17/4).
Kendati begitu, Ukhri mencoba untuk meluruskan permasalahan ganti rugi tersebut. Menurutnya kleim dari petani untuk ganti rugi tersebut belum memiliki dasar.
"Setahun saya, klaim dari petani untuk ganti rugi sebesar Rp3,6 miliar itu belum memiliki dasar. Memang benar terjadi selisih timbangan saat dilakukan pengecekan, namun ini terjadi sekitar akhir Maret hingga terakhir petani melakukan transaksi. Nah, untuk yang sejak bulan Oktober 2024 itu, baru perkiraan petani," terangnya.
Ukhri tidak menampik bahwa terjadi selisih timbangan pada akhir Maret hingga terakhir petani melakukan transaksi. Ini juga telah dibuktikan oleh pihak terkait beberapa waktu lalu lantaran ada dugaan perubahan kontruksi.
"Untuk klaim yang akhir Maret mungkin saja perusahaan mau mengakomodir ganti rugi karena berdasar," ujarnya.
Kendati begitu, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan pada timbangan yang eror tersebut.
Sementara terkait, ancaman petani yang akan menutup operasional PKS Kartajaya, Ukhri mengatakan itu hak petani untuk menyampaikan aspirasi. Pihaknya saat ini masih komitmen untuk mendapatkan kesepahaman dalam permasalahan tersebut.







Komentar Via Facebook :