https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Menteri LH: Pembukaan Lahan Sawit Picu Bencana, Gelondongan Kayu Jadi Bukti Nyata

Menteri LH: Pembukaan Lahan Sawit Picu Bencana, Gelondongan Kayu Jadi Bukti Nyata

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.


Jakarta, elaeis.co – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera baru-baru ini tidak lepas dari praktik pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. 

Gelondongan kayu yang terbawa arus air menjadi bukti nyata dampak dari pengelolaan lahan yang kurang bijak.

Baca Juga: Pulau Sumatera Jadi Episentrum Sawit Indonesia, Intip Luas Areal Tiap Provinsi

“Indikasi jelas menunjukkan bahwa pembukaan perkebunan sawit meninggalkan gelondongan kayu,” kata Hanif dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12). 

Ia menjelaskan, kebijakan “nol bakar” membuat kayu-kayu tersebut tidak dibakar, melainkan ditumpuk atau digeser ke tepi, sehingga mudah hanyut saat hujan deras.

Hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan adanya perubahan penggunaan lahan di hulu sungai yang seharusnya berupa hutan lebat menjadi pertanian lahan kering maupun basah. Hal ini membuat kemampuan alam menahan air berkurang drastis, sehingga wilayah terdampak banjir menjadi lebih rentan.

“Kawasan yang terdampak seharusnya tidak mengalami banjir parah jika kondisi lahan masih alami. Letaknya di puncak daerah aliran sungai, sehingga penggunaan lahan yang tidak tepat memperparah risiko bencana,” tambah Hanif.

Fokus utama kementerian saat ini adalah kawasan Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan. Topografi ‘V’ di wilayah ini membuat air mudah terkumpul dan meningkatkan risiko longsor, yang diperparah oleh pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan. Temuan di lapangan menunjukkan dari 340.000 hektare kawasan hulu, sekitar 50.000 hektare telah berubah menjadi lahan kering tanpa penutup pohon, yang memicu potensi banjir dan erosi besar.

Hanif mengumumkan rencana pemanggilan delapan perusahaan yang diduga berperan memperburuk bencana. 

“Tujuh perusahaan sudah aktif, sementara satu lagi belum beroperasi, tapi tetap akan kami selidiki peran potensialnya,” ujarnya. 

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pidana dan pemulihan lingkungan berdasarkan prinsip “polluter pays”.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah meninjau ulang seluruh dokumen izin lingkungan di wilayah terdampak. 

“Kami akan melakukan perubahan fundamental jika aktivitas tidak dapat dijalankan secara bertanggung jawab. Tim ahli kami sudah menyiapkan rekomendasi teknis untuk transformasi lingkungan yang diperlukan,” jelas Hanif.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :