Berita / KELINDAN KATA /
Menjemput Keadilan di Tengah Hujan: Lapar PAD dari Pohon Sawit
Foto ilustrasi AI
--Sudarsono Soedomo--
Mari kita mulai dengan sebuah aplaus yang meriah, namun disertai sedikit keriangan yang ganjil, untuk kreativitas para penguasa daerah di negeri ini. Betapa tidak, di tengah lesunya perekonomian global dan kemalasan struktural dalam penggalian pendapatan asli daerah (PAD) yang genuine, sebagian Gubernur dan Bupati tiba-tiba menemukan terang baru: Pajak Air Permukaan (PAP) untuk Pohon Sawit.
Ini adalah temuan brilian yang setara dengan menemukan listrik dari kentang. Hanya saja, bedanya, listrik dari kentang itu benar-benar ada ilmunya, sementara PAP pada sawit ini—maafkan kami—terasa seperti sebuah "mitos ilmiah" yang dibiayai oleh anggaran pemikiran yang terlalu santai.
Menggugat logika: apakah pohon sawit punya tangan?
Mari kita tengok naskah suci keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Di dalam Pasal 28, diatur dengan sangat jelas bahwa objek Pajak Air Permukaan adalah "pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan."
Nah, di titik ini, kita dibuat tersenyum simpul oleh para perumus kebijakan. Kata "pengambilan" (taking) dalam hukum biasanya mensyaratkan adanya suatu aktivitas mekanis: pompa, pipa, bendungan, atau tangan yang menimba air dari sungai, danau, atau waduk (air biru/blue water). Aktivitas ini membutuhkan izin dan infrastruktur.
Pertanyaannya yang mendesak dan sedikit menggelikan adalah: Apakah pohon sawit memiliki tangan untuk mengambil air? Atau apakah akarnya memiliki pompa hidraulis bertenaga solar yang menyedot air dari sungai secara paksa? Jika sawit memompa sungai untuk irigasi, tentu wajar dikenakan PAP. Itu pengambilan aktif. Itu terukur. Itu rasional. Tetapi jika sawit hanya berdiri diam menerima hujan seperti padi, jagung, dan pohon mangga, maka memungut PAP terasa seperti mengenakan pajak pada gravitasi.
Jawaban ilmiahnya—yang mungkin akan membuat para penggagas pajak ini meringis—adalah tidak. Pohon sawit, sebagai organisme yang sangat santun, tidak "mengambil" air permukaan. Ia menunggu. Ia menunggu air hujan yang turun dari langit (green water), meresap ke dalam tanah, dan kemudian ia minum melalui proses alami yang disebut evapotranspirasi. Mengenakan PAP pada sawit adalah ibarat menilai pajak kepada seorang tamu di pesta pernikahan hanya karena ia menghirup udara ruangan yang sejuk.
Ini adalah kekeliruan kategoris yang memalukan. Pemerintah Provinsi dengan gagah berani mencampuradukkan "air permukaan" (yang berada di sungai/danau) dengan "air tanah" (air hujan yang sudah meresap). Jika pemerintah berpendapat bahwa air hujan yang jatuh ke tanah dan menggenang di sela-sela akar sawit adalah "air permukaan" yang terkena pajak, maka mereka seharusnya mengejar awan hujan terlebih dahulu, bukan perusahaan sawit. Tapi tentu saja, mengejar awan itu susah, sedangkan mengejar perusahaan sawit itu mudah, apalagi jika diiming-imingi PAD triliunan rupiah.
Lebih menarik lagi, “pengairan pertanian rakyat” dikecualikan. Artinya, jika kebun kecil seluas dua hektare bebas, tetapi kebun besar dikenakan, maka pajak ini berubah dari pajak air menjadi pajak skala. Itu bukan pajak hidrologi, itu pajak ideologi.
Hidrologi vs Hydrogeli
Dalam dunia sains yang keras, ada istilah jejak air (water footprint). Ilmu hidrologi membedakan dengan tegas antara Green Water (air hujan yang tersimpan di dalam tanah dan digunakan langsung oleh tanaman) dengan Blue Water (air permukaan di sungai, danau, atau waduk yang menjadi objek PAP). Namun, tampaknya para perancang pajak ini mengikuti ilmu "hidrologi" versi lain: "Hydro-geli" di mana logika dibuat encer oleh keinginan untuk menutup defisit anggaran.
Logika yang dipakai seolah-olah setiap pohon sawit adalah "pipa tak terlihat" yang mencuri hak masyarakat. Padahal, jika kita jujur, perkebunan sawit justru menyerap air hujan yang jatuh di lahannya sendiri. Air itu bukan milik negara yang "diambil", melainkan karunia Tuhan yang jatuh di atas lahan hak guna usaha (HGU). Jika hujan turun di lahan HGU, lalu pohon sawit meminumnya, lalu sejak kapan negara memiliki hak untuk memungut pajak atas "minuman" pohon tersebut? Ini ibarat Anda dikenakan pajak karena minum air sumur di halaman rumah Anda sendiri, dengan alasan air itu dulunya "air permukaan" sebelum meresap. Absurditas inilah yang membuat dahi para ilmuwan berkerut, sambil menahan tawa.
Memaksakan diri: antara PAD dan kebingungan
Apa yang terjadi di lapangan adalah potret pilu tentang pemerintahan yang "menggunakan jurus mabuk" dalam mencari PAD. Wacana mengenakan tarif Rp 1.700 per batang sawit per bulan, misalnya, adalah manifestasi dari kepanikan fiskal. Pemerintah Daerah memilih jalan pintas yang paling "konyol": memaksakan objek pajak yang tidak ada.
Ini adalah kebijakan yang memalukan secara intelektual. Pemerintah Daerah terlihat seperti seorang yang mencoba memeras ikan di akuarium karena kehausan, tanpa sadar bahwa ikannya cuma hiasan palsu. Memaksakan PAP pada sawit tidak hanya bertentangan dengan UU HKPD (karena objek pajaknya tidak hadir/tidak terpenuhi), tetapi juga mempertontonkan kegagapan pemahaman terhadap ekosistem dan agronomi.
Dampak: menekan petani dengan "pajak tsunami"
Yang lebih mengharukan lagi, para penggagas kebijakan ini tampaknya lupa bahwa "pajak pohon" ini akan berujung pada petani kecil. Mereka yang menanam sawit dengan keringat di ladang seluas 2 hektare, kini dihadapkan pada kenyataan bahwa setiap pohonnya dianggap "penadah air" oleh negara.
Bayangkan, Pemda dengan bangga mengumumkan potensi PAD ratusan miliar, sementara di sisi lain, petani sawit harus menghitung pohonnya satu per satu untuk membayar "denda" karena tanamannya berani minum air hujan. Inilah yang disebut sebagai keserakahan yang dibungkus dengan kertas peraturan daerah. Niat mulia untuk meningkatkan pendapatan daerah berubah menjadi sandera terhadap sektor produktif yang justru seharusnya dibebaskan dari beban berbelit.
Penutup: sebuah ajakan untuk "tidak malu"
Kepada para Bapak/Ibu Penguasa di DPPKD dan DPRD yang sedang menggodok Perda PAP Sawit, izinkan kami menyampaikan sebuah saran dengan nada yang sangat serius namun sederhana: janganlah malu untuk mundur.
Mundur dari gagasan yang secara hukum lemah, secara ilmiah cacat, dan secara sosial kejam itu bukanlah kekalahan. Itu adalah kemenangan logika. Jangan sampai negeri ini menjadi bahan tertawaan dunia karena memiliki pajak pertama di dunia yang menghukum tumbuhan atas "kesalahan" menyerap air hujan. Jadilah pemerintah yang bijak, bukan pemerintah yang tiba-tiba menjelma menjadi "tukang catat hujan" dengan buku tabungan PAD di tangan.
Sebab, jika PAP Sawit ini diberlakukan, satu-satunya hal yang "basah" dari kebijakan ini bukanlah sungai yang kering, melainkan wajah kebijakan publik kita yang dibanjiri oleh ketidakmasukakalan. Dan itu, Bapak/Ibu, adalah basah yang tidak dapat dikeringkan oleh anggaran sebesar apapun.
(mBlambangan Ekspres, 21022026)








Komentar Via Facebook :