https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Melonjak, Harga TBS Sawit Sulbar Periode Desember 2024 Cetak Rekor

Melonjak, Harga TBS Sawit Sulbar Periode Desember 2024 Cetak Rekor

Kabid PPHP Disbun Sulbar Agustina Palimbong (kiri) pimpin rapat penetapan indeks K dan harga TBS sawit Sulbar. foto: Disbun


Mamuju, elaeis.co – Dinas Perkebunan (disbun) Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Desember 2024.

Rapat Penetapan Harga TBS ini dipimpin Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Agustina Palimbong mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail.

Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indeks K dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Pasal 06 Nomor 01/PERMENTAN/KB. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

"Penetapan harga bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS sawit dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan," jelas Agustina dalam keterangan resmi dikutip Rabu (25/12).

Dia menekankan pentingnya penetapan Indeks K yang akurat dan harga TBS yang kompetitif dalam mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di daerah ini. Ia juga menyoroti peran penting para pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kualitas produksi kelapa sawit.

"Harga penetapan merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS sawit," terangnya.

Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Desember 2024 sebesar Rp 3.180,44 kg. Terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode November 2024 sebesar Rp 2.861,82/kg.

“Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp 318,62 dari bulan November," sebutnya.

"Harga yang ditetapkan kali ini merupakan rekor harga TBS sepanjang adanya penetapan. Hal ini disebabkan karena bencana alam banjir yang terjadi di Malaysia sehingga produksi CPO menurun dan berimbas kenaikan harga CPO di Indonesia dengan harga tender CPO KPBN sebesar Rp 15.940/kg dan diperkirakan akan naik beberapa bulan ke depan” tambahnya.

Dengan ditetapkannya harga TBS ini, diharapkan ke depannya harga dapat meningkat lagi dan menjadi harga yang wajar bagi berbagai pihak. "Tentunya harga ini menjadi acuan bagi kita bersama sejak ditetapkannya dalam rangka perlindungan harga TBS bagi petani/pekebun mitra PKS se-Sulbar,” imbuhnya.

Hadir dalam rapat yakni staf Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Perhubungan, Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Dinas Perkebunan Kab Mamuju. Turut hadir dari ASPEKPIR, APKASINDO dan Kepolisian Daerah Sulbar.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam rapat itu, serta berharap bahwa kesepakatan yang dicapai akan memberikan manfaat yang nyata bagi semua stakeholder di sektor perkebunan kelapa sawit Sulbar.
 
"Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya," tutupnya.

Berikut diantara hasil rapat tim penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan Desember 2024: 

Besarnya Indeks K yang di Sepakati : 88,62%
Harga Rata – Rata Penjualan CPO : Rp 14.527,42
Harga Rata – Rata Penjualan Inti Sawit (kernel) : Rp 9.129,78


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :