https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Mediator Jadi Andalan Selesaikan Konflik Lahan Perkebunan di Kaltim

Mediator Jadi Andalan Selesaikan Konflik Lahan Perkebunan di Kaltim

Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal. foto: ist.


Balikpapan, elaeis.co - Penyelenggaraan pembangunan usaha perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) menjadi fokus dalam koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini demi menghindari tumpang tindih program yang bertentangan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Timur yang tertuang dalam RPJMD.

Namun, pemahaman yang keliru tentang arti pentingnya lahan dalam kehidupan masyarakat telah memicu konflik sosial, terutama dalam konteks perkebunan.

Konflik tersebut sering kali melibatkan masyarakat yang berhadapan dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Isu yang muncul seperti tuntutan pengembalian hak atas tanah leluhur, adanya dugaan perbedaan luas hasil ukur HGU atau IUP dengan kenyataan di lapangan, sehingga tanah-tanah masyarakat masuk pada areal perkebunan.

Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, mengatakan, maraknya konflik perkebunan telah mengancam penegakan hukum, investasi ekonomi, dan stabilitas sosial. "Kita dituntut untuk melakukan penyelesaian konflik secepat mungkin," katanya dalam keterangan resmi Disbun Kaltim dikutip Minggu (12/5).

Terkait dengan upaya percepatan penyelesaian sengketa lahan, pihak Dinas Perkebunan (disbun) Kaltim menggelar kegiatan Pertemuan Penyegaran Petugas Mediator Penanganan Konflik Usaha Perkebunan se-Kaltim. 

Menurutnya, pada tahun 2023 diperoleh data konflik perkebunan sebanyak 48 kasus dengan prioritas yang ditangani sebanyak 19 kasus. "Dari 19 kasus tersebut, telah dilakukan penanganan sebanyak 13 kasus," ungkapnya.

Berdasarkan hasil rakor penanganan konflik usaha perkebunan tahun 2024, pada tahun ini terdata ada sejumlah 20 kasus di Kaltim. "Ini menunjukkan adanya penurunan kasus dibandingkan tahun sebelumnya," sebutnya.

"Dari 20 kasus tersebut, yang menjadi prioritas untuk segera ditangani 9 kasus. Sementara yang sudah ditangani melalui mediasi sampai dengan bulan ini ada 3 kasus," tambahnya.

Dia menilai kegiatan ini sangat penting dalam rangka memberikan penyegaran dan menambah wawasan pengetahuan baru bagi para Petugas Mediator Perkebunan se-Kaltim. "Mereka terus didorong bersama-sama mencari solusi yang adil untuk semua pihak dengan harapan mencapai win-win solution," tukasnya.

Pertemuan ini juga berguna untuk menyamakan gerak langkah bersama dalam penangan konflik perkebunan antara Disbun Provinsi dengan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten se-Kaltim.

"Mari kita terus berperan aktif, saling mendukung secara positif dalam rangka mempercepat pembangunan perkebunan yang  berkelanjutan di daerah dan wilayah kita masing-masing," tegasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Narasumber dari Impartial Mediator Network (IMN) yang menjelaskan tentang kebijakan, teknik dan keterampilan dalam dalam rangka penanganan/penyelesaian konflik perkebunan.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :