https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Mediasi Sengketa Lahan PT WKN dengan Warga Dua Desa Digelar di Kantor Polisi

Mediasi Sengketa Lahan PT WKN dengan Warga Dua Desa Digelar di Kantor Polisi

Polisi mengawal massa yang melakukan aksi damai di di PT WKN. foto: Humas Polres Bengkayang


Bengkayang, elaeis.co – Kapolres Bengkayang, Kalbar, AKBP Bayu Suseno, memimpin langsung mediasi sengketa lahan antara warga Desa Sentangau Jaya dan Desa Gersik dengan PT Wawasan Kebun Nusantara (WKN). Mediasi digelar di aula Mapolres Bengkayang.

Turut hadir saat mediasi Kabag Ops dan beberapa jajaran Polres Bengkayang, perwakilan Camat Seluas, Ketua Koperasi Basule Makmur, kuasa hukum warga, PT WKN, Dinas Perkebunan Bengkayang dan perwakilan masyarakat.

Pada kesempatan itu Irawan selaku kuasa hukum warga menyebutkan ada sembilan poin pelanggaran yang dilakukan PT WKN kepada warga Desa Sentangau Jaya dan Desa Gersik. Diantaranya menanam sawit di depan halaman warga dan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga ditimpa HGU.

“Masih banyak pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak PT WKN,” kata Irawan.

Humas PT WKN, Gideo mengatakan, selama ini perusahaan sudah berupaya memberikan apa yang menjadi tuntutan warga.

“Seperti memberikan jaminan kesehatan, bangun jalan, Corporate Social Responsibility (CSR), pengolahan limbah tetap akan terus kita upayakan, dan membina tujuh koperasi yang ada di lingkungan perusahaan PT WKN,” katanya.

Dia menambahkan, PT WKN mengelola sekitar 12.000 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU). “Sementara mengenai wilayah eks transmigrasi yang ditimpa HGU, kemungkinan ada banyak warga transmigrasi yang sudah pindah. Itukan lahan eks transmigrasi waktu zaman Pemerintahan Kabupaten Sambas,” jelasnya.

Bayu Suseno mengaku miris karena sengketa antara warga dengan PT WKN sudah berlangsung lama namun sampai saat ini belum selesai.

“Belum ada titik temu. Ternyata ada sembilan tuntutan warga, salah satunya masalah primer yaitu terkait dengan fasilitas umum dan hak milik warga dengan adanya sertifikat tanah,” terangnya.

Dia lantas memerintahkan Kabag Ops Polres Bengkayang agar mengagendakan kembali pertemuan minggu depan. “Namun yang kami undang adalah panitia kecil untuk membahas permasalahan ini,” sebutnya.

“Mohon dari pihak BPN siapkan data. Kami dari Polres Bengkayang ingin melihat gambaran tumpang tindihnya di mana,” tambahnya.

Bulan lalu, puluhan anggota Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan masyarakat Kecamatan Seluas berunjuk rasa di PT WKN. Mereka ingin menemui pemilik perusahaan perkebunan sawit itu dan menjelaskan secara langsung duduk masalah sengketa di lapangan selama ini.

Namun niat mereka tidak kesampaian, hanya bisa bertemu dengan pihak manajemen. Ada sembilan poin pernyataan sikap dan tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat saat itu. Pertama, kembalikan letak batas HGU sesuai isi keputusan Menteri ATR/BPN. Bergesernya patok batas menyebabkan hilangnya kegiatan pertanian masyarakat, fasilitas umum, dan tanah wakaf.

Kedua, realisasikan hak plasma dan pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat (enclave) sebagaimana dalam perjanjian terdahulu. Ketiga, mengutamakan memperkerjakan masyarakat lokal dalam berbagai bidang.

Lalu yang keempat, perusahaan harus mentaati segala kebijakan dan penegakan hukum adat yg merupakan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya, perusahaan membangun infrastruktur secara bertahap, terutama akses jalan desa secepatnya melalui CSR dan berkoordonasi dengan pemerintah desa.

Kemudian, memberikan BPJS kesehatan kepada masyarakat desa karena dampak pencemaran lingkungan akibat limbah dan penggunaan pestisida serta penggunaan pupuk kimia. Berikutnya, perusahaan diminta melakukan pengendalian limbah pabrik, tidak dibuang di aliran parit yang mengalir ke sungai karena terjadi kerusakan ekosistem sungai serta gangguan kesehatan manusia dan ternak.

Yang ke delapan, membayar hasil lahan masyarakat yang sudah diserahkan atau digarap oleh PT WKN yang dijanjikan dijadikan plasma dan belum dibayar. Terakhir, terkait sengketa di Pengadilan Negeri Bengkayang saat ini, agar pihak PT WKN tidak melakukan perlawanan atau menghadiri persidangan serta menghadirkan saksi maupun pengacara.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :