https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Mediasi Buntu, PT NHR Kekeh Minta Surat Tanah ke Mantan Direktur

Mediasi Buntu, PT NHR Kekeh Minta Surat Tanah ke Mantan Direktur

Ilustrasi-pekerja di perkebunan kelapa sawit Indonesia. (Reuters)


Pekanbaru, elaeis.co - Laporan mantan direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR) ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau terkait tuntutan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 lalu terus bergulir.

PT NHR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Mantan direktur PT NHR meminta agar perusahaan segera membayar pesangon berdasarkan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak. 

"Antara karyawan dan PT NHR sudah kita pertemukan, tapi belum tercapai kesepakatan. PT NHR memang harus membayar Rp1,3 miliar. Tapi perusahaan minta surat tanah ke mantan direkturnya yang melaporkan. Makanya tak selesai-selesai masalah ini," kata Imron kepada wartawan, kemarin.

Imron mengatakan, permasalahan kedua belah pihak sebetulnya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 miliar. Syaratnya, mantan direktur Hendry Wijaya harus menyerahkan semua dokumen ke PT NHR.

"Kalau terkait surat tanah mantan Direktur PT NHR, kami tidak bisa ikut campur, karena semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Mereka ada kendala persoalan surat tanah," ujar Imron.

Namun, Imron memastikan pihaknya masih memproses pembahasan pesangon atau upah karyawan yang belum dibayar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi, dan kita limpahkan berkas ke bidang perselisihan. Pokoknya masih proses," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :