Berita / Serba-Serbi /
Medan dan Pematangsiantar Perpanjang PPKM Level 4
Ilustrasi (Republika)
Medan, Elaeis.co - Masih masuk zona merah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di dua kota di Sumatera Utara (sumut), Medan dan Pematangsiantar, diperpanjang.
Dari informasi yang diperoleh Elaeis.co, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan kedua kota itu menerapkan PPKM hingga 6 September mendatang.
Dalam instruksinya, Edy memerintahkan Pemko Medan dan Pematangsiantar tidak segan-segan menggunakan dana APBD guna menanggulangi Covid-19 melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Gubernur memastikan BTT bisa dilakukan karena sudah ada dua payung hukumnya. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.
Gubernur juga meminta kedua pemko untuk rutin melakukan uji cepat (swab test) ke warga dan melakukan penelusuran terhadap warga yang diduga dekat dengan pasien terkonfirmasi Covid-19.
Edy juga menetapkan 24 kabupaten/kota lainnya di Sumut memberlakukan PPKM level 3. Diantaranya adalah Kota Sibolga, Tebing Tinggi, Kabupaten Asahan, dan Dairi.
Sementara untuk PPKM level 2 ada tujuh kabupaten/kota. Yakni Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Tapanuli Selatan.
Untuk masing-masing daerah di level tiga dan dua, Edy memberikan kewenangan kepada pemda untuk menentukan PPKM hingga tingkat RT/RW.







Komentar Via Facebook :