Berita / Sumatera /
Mayoritas Perusahaan Sawit di Aceh Dinilai Pantas Dapat PROPER Merah
Afifuddin Acal. Foto: Walhi Aceh
Banda Aceh, elaeis.co – Hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, 22 perusahaan di Aceh mendapatkan peringkat merah. 16 perusahaan diantara perusahaan dengan proper merah itu bergerak di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menganggap penilaian itu belum mencerminkan prinsip keadilan. Sebab, mayoritas perusahaan kepala sawit di Aceh masih rendah kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup. Hanya sebagian kecil perusahaan kelapa sawit yang telah mematuhi tata kelola sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, WALHI Aceh mendorong adanya evaluasi yang lebih ketat serta langkah-langkah perbaikan yang konkret untuk memastikan perusahaan benar-benar bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Termasuk dalam pemberian predikat PROPER kepada setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, menegaskan bahwa mayoritas perusahaan sawit di Aceh belum memenuhi standar dalam pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran air, serta perizinan berbasis lingkungan. Bahkan, banyak perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam perusakan hutan dan alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan perkebunan sawit.
“Banyak perusahaan sawit yang operasionalnya berdampak buruk terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai, hingga perambahan kawasan hutan. Dengan kondisi seperti ini, sudah selayaknya perusahaan-perusahaan itu mendapatkan PROPER Merah,” ujar Afifuddin dalam pernyataan resmi dikutip elaeis.co Kamis (27/2).
Dari hasil pemantauan di lapangan, WALHI Aceh menemukan bahwa mayoritas perusahaan kelapa sawit di Aceh masih beroperasi dengan cara yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. Pelanggaran yang sering terjadi mencakup penggunaan lahan secara ilegal, minimnya investasi dalam sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Praktik industri sawit yang buruk tidak hanya menyebabkan degradasi lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar. Pencemaran sungai, misalnya, merusak sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Sementara itu, deforestasi yang dilakukan oleh perusahaan sawit mengancam keberlanjutan ekosistem dan populasi satwa liar di Aceh.
“Banyak komunitas yang bergantung pada sumber daya alam yang kini semakin terdegradasi akibat praktik industri yang tidak bertanggung jawab,” jelas Afifuddin.
Selain pencemaran lingkungan, ekspansi perusahaan sawit di Aceh juga memicu konflik agraria yang merugikan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Banyak perusahaan diduga menguasai lahan tanpa izin yang sah atau dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan petani setempat.
Afifuddin mencontohkan konflik lahan yang terjadi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, di mana warga telah berjuang sejak tahun 1994 untuk mendapatkan kembali lahan yang diduga diserobot oleh perusahaan sawit.
Kasus serupa juga terjadi di Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian konkret. Warga di daerah tersebut masih memperjuangkan hak mereka atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.
WALHI Aceh mencatat bahwa sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan sawit terjadi di banyak daerah, termasuk di wilayah yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah. Konflik ini sering kali berujung pada kriminalisasi terhadap petani atau warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka, sementara penyelesaian kasus berjalan lambat dan cenderung berpihak pada perusahaan.
“Ini hanya sebagian kecil dari banyaknya konflik tenurial yang terjadi di Aceh antara warga dan perusahaan sawit, yang hingga kini belum terselesaikan,” tambahnya.
Selain itu, ekspansi perkebunan sawit yang merambah kawasan hutan juga memperburuk konflik antara manusia dan satwa liar. Gajah sering kali masuk ke permukiman dan perkebunan warga akibat habitatnya yang semakin terganggu. Jalur migrasi gajah pun terputus akibat ekspansi perkebunan sawit yang tak terkendali.
“Bukan hanya gajah, tetapi juga satwa lain seperti harimau dan orangutan turut terancam akibat perusakan habitat mereka,” ujarnya.
WALHI Aceh menilai bahwa pemberian PROPER kepada perusahaan, termasuk perusahaan kelapa sawit dan sektor lainnya, selama ini masih dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. “Seharusnya, dalam proses penilaian PROPER, masyarakat lokal dan masyarakat adat yang telah menjaga hutan secara turun-temurun juga dilibatkan, diminta pendapat,” tegasnya.
WALHI Aceh mendorong agar sistem pengawasan dan pemberian PROPER terhadap perusahaan dilakukan secara lebih transparan dan partisipatif. Perlu keterlibatan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan lingkungan.
“Dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, kita bisa memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :