Berita / Nusantara /
May Day, Serikat Pekerja Desak Cabut UU Cipta Kerja
Ilustrasi (dailyeventnews.com)
Jakarta, Elaeis.co - Desakan pencabutan UU Cipta Kerja kembali menggema di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Sejumlah perwakilan organisasi buruh mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menyampaikan petisi terkait penolakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Hatam Aziz, mengatakan, sejumlah perwakilan buruh diutus menyerahkan petisi ke Gedung MK, termasuk Presiden KSPI, Said Iqbal. Para perwakilan buruh didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
“Perwakilan buruh yang mendatangi MK sekitar 20-an orang, tujuannya untuk menindaklanjuti gugatan terkait Omnibus Law yang sudah didaftarkan di MK. Karena gugatannya sudah masuk, hari ini kami hanya serahkan petisi,” katanya.
Petisi serupa juga rencananya akan disampaikan perwakilan buruh ke Istana Negara. “Selesai dari MK, kami mau ke Istana Negara. Semoga bisa diterima KSP. Kami tidak akan berdialog, hanya menyerahkan petisi,” kata Riden.
Meski di tengah pandemi Covid-19, buruh tetap melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi May Day di Jakarta diikuti lebih dari 200 perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi massa di kawasan Monas. “Kami patuh menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kami sadar betul pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami sudah melakukan rapid test antigen,” katanya.
Buruh di berbagai daerah, katanya, juga menggelar aksi secara virtual. “Anggota KSPI di 136 kabupaten/kota di 24 provinsi ikut unjuk rasa secara virtual. Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja sangat layak dicabut karena saat ini sudah terjadi degradasi penerapan. Ia menyoroti masalah upah minimum, kontrak kerja, hingga status hubungan kerja yang sangat bebas. “Tentu, secara materi, parameter kami adalah UU awal,” katanya.
Sumber : JPNN, Kompas.com







Komentar Via Facebook :