Berita / Serba-Serbi /
Mau Urus Hak Kepemilikan Tanah Ulayat, ini Syaratnya
Ilustrasi (foto: sindonews.com)
Pekanbaru, Elaeis.co - Bukti kepemilikan tanah ulayat sangat dibutuhkan masyarakat adat untuk memperkuat klaim secara lisan. Hak kepemilikan bisa menjadi pegangan apabila ada pihak-pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum UIR, Dr Riadi Asra Rahmad SH MH menyebutkan, ada beberapa syarat yang mutlak harus dipenuhi masyarakat adat untuk mengurus hak kepemilikan tanah ulayat.
"Untuk mengurus izin kepemilikan ulayat, ada empat syaratnya. Pertama ada pemimpin adat, kemudian ada masyarakat adatnya, lalu ada wilayah adatnya, dan terakhir ada aturan adatnya," kata Riadi kepada Elaeis.co, belum lama ini.
Riadi menjelaskan, keempat syarat tersebut harus terpenuhi seluruhnya. "Kalau tidak, tanah itu akan diambil negara dan masyarakat akan kehilangan tanah ulayatnya. Tidak ada lagi tanah ulayatnya," ujarnya.
Menurut Riadi, dengan memiliki legalitas hak kepemilikan tanah ulayat yang diakui negara, masyarakat adat akan semakin kuat bila menghadapi konflik dengan korporasi atau pun pihak lainnya.
"Kita tidak bisa hanya mengatakan kalau tanah itu adalah milik adat dengan batas sungai ini atau bukit itu, harus ada buktinya, yaitu kepemilikan ulayat itu," tukasnya.







Komentar Via Facebook :