Berita / Sumatera /
Masyarakat Tuntut Kesepakatan Bagi Hasil Kebun Plasma Dijalankan
Kantor PT Matahari Kahuripan Indonesia (Makin Group) Jambi, induk PT PHL. Foto: elaeis/Febri
Sengeti, elaeis.co - Warga Desa Rondang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, menuntut PT Puri Hijau Lestari (PHL) menyerahkan hasil kebun plasma sesuai sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
"Saya bersama seluruh masyarakat Desa Rondang akan terus berjuang untuk lahan yang merupakan hak kami," kata Sukadi, Kepala Desa Rondang, kepada sejumlah wartawan, kemarin sore.
Menurutnya, konflik warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit anak usaha dari Makin Grup itu sudah berlangsung lama. Sengketa muncul karena perjanjian bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tak kunjung ditepati oleh PT PHL.
Tahun 2011, masyarakat Desa Rondang lewat Koperasi Usaha Berkah (KUB) berunding dengan PT PHL dan menghasilkan kesepakatan skema bagi hasil 50:50.
Namun PT PHL hanya memberikan bagi hasil untuk kebun plasma seluas kurang lebih 766 hektare, sementara untuk sisa objek lahan kemitraan seluas 253,66 hektare tak kunjung diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat hingga kini.
Masyarakat Rondang lantas melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bupati Muaro Jambi pada 25 April 2022 untuk menuntut hak mereka. Namun berdasarkan pengakuan Sukadi, belum ada titik terang soal konflik antara warga dengan PT PHL.
"Belum ada kejelasan. Tanggal 18 nanti kita akan difasilitasi oleh pemkab bertemu dengan perusahaan untuk mediasi. Harapannya pemerintah berpihak kepada masyarakatlah," katanya.
Belum diperoleh keterangan dari pihak perusahaan soal konflik yang berlarut-larut dengan masyarakat. Ketika awak media ini mendatangi kantor pusat PT Makin Grup yang berada di Kota Jambi, saptam yang bertugas mengatakan pimpinan perusahaan sedang cuti.
"Manajer dan yang bertanggung jawab di bawahnya cuti semua, belum tahu kapan akan masuk, saya gak tahu jadwalnya," katanya.
"Perusahaan ini tidak ada lagi humasnya," tambahnya.







Komentar Via Facebook :