Berita / Sumatera /
Masuk Peta PPTPKH, Kebun Sawit Rakyat di Sukarame Bakal Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
Posisi kebun sawit masyarakat Desa Sukarame dalam peta indikatif PPTPKH. foto: Darwin
Aek Kanopan, elaeis.co - Harapan masyarakat Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, nyaris pupus.
Permohonan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan yang mereka ajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak kunjung dijawab. Bahkan surat resmi Kepala Desa Sukarame berisi permohonan penyelesaian perkebunan sawit milik masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan pun tak direspon KLHK.
Namun harapan masyarakat kembali membuncah setelah mendapat informasi bahwa pemerintah telah menyiapkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Dalam suatu acara di Medan, Sumatera Utara, awal April 2024 lalu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Dr Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa SK Menteri LHK Nomor: SK.903/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023 Tentang Peta Indikatif PPTPKH Revisi II telah diubah menjadi SK Menteri LHK Nomor: 6132 Tentang Peta Indikatif PPTPKH dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Dan Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III.
Pemerintah Desa Sukarame lantas mengajukan permohonan kepada Dirjen PKTL untuk mendapatkan salinan peta SK PPTPKH terbaru tersebut. Surat itu dibalas dan salinan peta itu sudah sampai ke pihak pemerintah desa.
Dalam peta tersebut terlihat bahwa posisi ratusan hektar lahan perkebunan sawit milik masyarakat yang berada di Dusun Brotan Desa Sukarame masuk ke dalam Peta Realisasi PPTPKH dan TORA tersebut.
Salah seorang pemilik kebun sawit di kawasan itu, Udin, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KLHK yang dinilai telah mengabulkan permohonan dan harapan masyarakat.
"Senang sekali mengetahui lahan perkebunan kelapa sawit milik kami masuk ke dalam Peta PPTPKH dan Tora," katanya kepada elaeis.co, Rabu (22/5).
"Tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah disampaikan kepada kami melalui surat Sekjen KLHK selaku Satwaldak Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan sebagaimana yang dimaksud di dalam P23 dan P24 tahun 2021 Implementasi UUCK," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukarame, Jalaluddin SAg, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait persyaratan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.
"Kami sudah sampaikan secara lisan. Baru-baru ini kami telah mengundang masyarakat pemilik kebun sawit untuk memberitahukan kepada mereka tentang kewajiban apa saja yang harus dipenuhi untuk penyelesaian lahan mereka," ucapnya.







Komentar Via Facebook :