https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Masih Identifikasi, Keterlanjuran Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Belum Diketahui

Masih Identifikasi, Keterlanjuran Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Belum Diketahui

Kabid PPMA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. (foto: elaeis/Juan)


Jambi, elaeis.co – Penyelesaian persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan di wilayah Provinsi Jambi belum juga rampung. Hal paling mendasar seperti data jumlah kebun sawit milik perusahaan maupun petani yang terlanjur masuk dalam kawasan hutan pun belum ada kejelasannya.

Padahal sejumlah regulasi yang mengatur sudah berderet, dimulai dari PP Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Kemudian Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Dan juga Pasal 110a dan 110b UU Ciptaker yang juga menyinggung soal sawit dalam kawasan hutan.

Kepala Bidang PPMA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gushendra menyampaikan semenjak UU Ciptaker dikeluarkan, masalah kebun sawit dalam kawasan hutan diharapkan dapat terinventarisir pada November 2023. Namun kini waktu sudah hampir habis, belum ada kejelasan soal data luasan kebun sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Jambi.

"Kalau ditanya berapa jumlah luasan itu, kita belum bisa kasih jawaban persisnya berapa. Tapi ada yang sudah lapor, ada perusahaan, ada juga masyarakat. Kalau persisnya itu di KLHK," kata Gushendra pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Gushendra, rendahnya kesadaran untuk melakukan pelaporan pada KLHK soal keterlanjuran penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit pun oleh perusahaan atau petani dinilai jadi salah sebab progres penyelesaian masalah berjalan lamban.

Padahal sejumlah skema penyelesaian masalah hingga sanksi administrasi maupun pidana bagi keterlanjuran penggunaan kawasan hutan bagi perkebunan sudah diatur dalam perudang-undangan jika tak kunjung melapor pada KLHK.

Gushendra juga menyampaikan beberapa bulan lalu tim dari KLHK telah turun ke sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi untuk melakukan identifikasi per poligon berdasarkan pembacaan di peta citra satelit.

"Mereka turun, dicek tapi tidak semua, per poligon. Tim belum verifikasi subjek objeknya. Cuma identifikasi," ujarnya.

Dia pun kembali menyampaikan inventarisir keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan diharapkan selesai pada 7 November 2023. Masyarakat atau perusahaan yang merasa punya kebun sawit dalam kawasan hutan pun diimbau agar segera melapor ke Satlakwasdal KLHK.

"Agar dimasukkan ke dalam proses penyelesaian," katanya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :