Berita / Serba-Serbi /
Mantri Puskesmas ini Ditangkap Karena Jual Kebun Sawit Orang Lain
AR (44), ASN penjual kebun sawit orang lain. foto: ist.
Banggai, elaeis.co - Seorang aparatur sipil negara (ASN), berinisial AR (44), nekat menjual kebun sawit yang bukan miliknya di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kebun seluas 8 hektare dijual warga Desa Tomeang, Kecamatan Simpang Raya, itu ke pembeli seharga Rp 190 juta.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy, mengatakan, kasus ini berawal saat AR menjual tanah yang ditumbuhi kelapa sawit di Desa Tohitisari, Kecamatan Toilike, kepada warga berinisial SU pada November 2022 lalu.
Menurutnya, keduanya sepakat harga tanah dan tanaman sebesar Rp 160 juta. "Pelaku lantas meminta tambahan sebesar Rp 30 juta untuk biaya balik nama sertifikat," jelasnya lewat keterangan resmi Polres Banggai.
"Sertifikat yang diserahkan pelaku saat jual beli itu hanya fotokopi, di berjanji akan menyerahkan aslinya kalau sudah balik nama," tambahnya.
Beberapa bulan berselang, korban yang merasa sudah membeli kebun tersebut datang memanen kelapa sawit. Dia terkejut karena mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kebun sawit tersebut bukan milik AR.
Merasa ditipu, korban mencari AR yang diketahui bekerja sebagai mantri di Puskesmas Nuhon dan meminta dia mengembalikan uang pembelian kebun sawit. Karena tak berhasil, korban lantas melaporkan AR ke polisi pada Februari 2023 lalu. "Dugaannya penipuan dan penggelapan," jelas Tio.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Banggai memanggil AR untuk dimintai keterangan. Namun 2 kali panggilan yang dilayangkan tidak diindahkan.
"Panggilan pertama dan kedua sudah dilayangkan tapi tidak pernah dipenuhi pelaku. Maka dilakukan pemanggilan ketiga dan pelaku akhirnya diamankan saat berada di salah satu ruangan di RSUD Luwuk," paparnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai," tambahnya.







Komentar Via Facebook :