Berita / Kalimantan /
Mantan Pejabat dan Pensiunan PNS Tagih Bagi Hasil Plasma Sawit ke PT GMK
Mediasi tuntutan bagi hasil plasma sawit di Komisi II DPRD Kalsel. foto: Humas DPRD Kalsel
Banjarmasin, elaeis.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menerima penyampaian aspirasi sekaligus memediasi permasalahan antara anggota Koperasi Korpri dengan Kopermas Subur Mandiri dan PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi II lt. 4 Gedung DPRD Kalsel.
Untuk diketahui, puluhan anggota Koperasi Korpri yang tergabung dalam Kopermas Subur Mandiri merupakan pemilik lahan plasma sawit di bawah binaan PT. GMK selaku perusahaan inti.
250 anggota Koperasi Sumber Makmur rata-rata adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel. Mereka membeli lahan plasma seharga Rp 10 juta per hektar di Kabupaten Tanah Laut.
Namun selama 11 tahun ini mereka tidak pernah mendapatkan bagi hasil karena menurut pihak perusahaan hasil yang diperoleh digunakan untuk membayar pinjaman kepada pihak bank.
Zuklifli selaku perwakilan anggota koperasi mengungkapkan, mereka mengetahui adanya utang sebesar lebih kurang Rp 49 milyar. Namun menurut perhitungan mereka Juni 2023 yang lalu utang tersebut sudah lunas. Namun saat ditanyakan kapan mereka bisa menikmati hasil keuntungan penjualan sawit ke pihak perusahaan, ternyata dijawab bahwa utang mereka masih ada lagi sebesar Rp 50 milyar tanpa ada pemberitahuan ataupun persetujuan dari anggota koperasi sebelumnya.
“Kami berharap Komisi II menjadi fasilitator untuk menyerahkan kasus ini ke Satgas Sawit di Jakarta, karena ada potensi kebuntuan," kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalsel itu dalam siaran pers Humas DPRD Kalsel, kemarin.
"Kami meminta kepada pihak perusahaan menyerahkan bagi hasil sebesar 20 persen keuntungan kepada 250 anggota koperasi serta menjadwalkan ulang perjanjian kerjasama dengan pihak perusahaan," tambahnya.
Ahmad Yani, mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, mengatakan, jika PT GMK tidak membereskan persoalan pembagian hasil 20 persen terhadap anggota koperasi, maka satu-satunya yang akan ditempuh yakni jalur hukum. "Hal itu cukup beralasan karena sudah terlalu lama dan tidak hiraukan oleh PT GMK," tandasnya.
Bambang, perwakilan dari PT GMK menyatakan, perusahaannya selama ini rugi dikarenakan lahan milik petani yang mereka jadikan kebun sawit masih bermasalah. Hal ini menurutnya menyebabkan banyak mengeluarkan biaya tak terduga.
Dia mengakui kebun plasma tetap menghasilkan. Namun, biaya produksi terbilang tinggi. “Dari 500 hektare, hanya sekitar 200 hektare saja bisa dipanen,” sebutnya.
Dia menambahkan, pihaknya memang sudah berencana untuk menjadwalkan ulang perjanjian kerjasama dengan semua pihak. Untuk itu dirinya meminta agar pihak Kopermas Subur Mandiri agar segera membuat dan memberikan surat permintaan reschedule sehingga bisa segera disampaikan dan ditanggapi oleh pimpinan yang ada di Jakarta.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa menerima penyampaian aspirasi warga sekaligus memediasi antar pihak yang bermasalah untuk duduk bersama mencari solusi jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi.
“Selanjutnya saya minta sebelum tanggal 27 Desember sudah bisa dilaksanakan pertemuan-pertemuan. Saya harapkan reschedule ini melibatkan semua pihak terkait,” tandas politisi Partai PDIP ini.
"Jika perusahaan tak bisa memenuhi keinginan koperasi, maka plasmanya harus dilepaskan. Jangan sampai program plasma ini hanya digunakan sebagai kedok, misalnya untuk pengajuan pinjaman uang kepada bank," sambungnya.







Komentar Via Facebook :