https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Mantan Kadisbunnak Aceh Barat Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi PSR 

Mantan Kadisbunnak Aceh Barat Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi PSR 

Mantan Kadisbunnak Aceh Barat, Danil Adrial, digiring penyidik. foto: ist.


Banda Aceh, elaeis.co - Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, Danil Adrial, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (22/12). Dia didakwa terlibat kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diikuti Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat.

Sidang dipimpin oleh Muhifuddin didampingi Hakim Anggota Elfama Zein, R Deddy, Faisal Mahdi, Heri Ardiansyah. Sedangkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Barat, Taqdirullah, Wahyudi Kuoso, dan Andi Digdo. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan korupsi dana replanting sawit bersama saksi Zamzami, Sekretaris KPMJB tahun 2018-2019 dan Ketua KPMJB tahun 2020-2023.

"Terdakwa telah melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan KPMJB yang tidak lengkap dan menyetujui pengajuan proposal usulan KPMJB tanpa melalui verifikasi dengan benar. Tindakan terdakwa menyebabkan terjadinya penyaluran dana PSR tahap 8-10 atas pekebun yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan," jelas JPU dalam keterangan dikutip Minggu (24/12).

Diantara persyaratan yang dilanggar dalam proses pencairan dana PSR tersebut yakni lahan pekebun yang diusulkan berada di areal HGU perusahaan dan kawasan hutan atau berupa semak-semak dan lahan kosong. 

Terdakwa juga mengeluarkan rekomendasi untuk lahan yang bukan berisi tanaman sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10 ton per hektar.

Atas perbuatannya terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp 70.263.120.000.

Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :