Berita / Serba-Serbi /
Maling Sawit Bunuh Tetangganya Karena Diduga Mengadu ke Security Perusahaan
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pengucap Priyo Soegito memberikan keterangan pers terkait kasus curat yang dilakukan maling sawit. foto: Humas Polres Rohul
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Satreskrim Polres Rokan Hulu, Riau, menangkap dua pria berinisial R alias Madi dan S alias Sasak. Kedua maling sawit ini diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Selamet Subur dan istrinya. Selamet akhirnya meninggal dunia sedangkan istrinya mengalami luka berat.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pengucap Priyo Soegito SIK MH menjelaskan, penyerangan terhadap pasutri itu terjadi pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. "Tempat kejadian perkara (TKP) di SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu," sebutnya dalam keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co, Selasa (20/12).
Aksi kekerasan itu berawal dari aksi pencurian sawit yang dilakukan Madi dan Sasak sehari sebelumnya. Saat itu kedua pelaku pergi untuk mencari rumput untuk makanan ternak di kebun kelapa sawit PT Eka Dura. Namun saat mau pulang keduanya nekat mengambil brondolan sawit menggunakan arit.
Saat mau keluar dari areal perusahaan, keduanya dihentikan security dan wajah mereka difoto. Saat security menghubungi atasannya, keduanya langsung kabur.
Keduanya menduga aksi pencurian itu dilaporkan oleh Selamet. "Keduanya melihat korban berbincang dengan security," ungkap Priyo.
Dendam, Madi dan Sasak berencana memberi pelajaran terhadap Selamet. Jumat (25/11) dini hari, keduanya masuk ke dalam rumah korban dan mendapati sedang tidur bersama anak serta istrinya.
"Saat itulah suami istri itu dipukul menggunakan kayu lalu dibekap. Setelah korban tidak bergerak, keduanya mengambil barang-barang berharga seperti uang, handphone, hingga sepeda motor. Barang milik korban dijual pelaku untuk biaya melarikan diri," sebutnya.
Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH menjelaskan, kedua tersangka langsung kabur ke Medan setelah mencelakai korban yang merupakan tetangga sendiri. "Dari Medan mereka naik bus ke daerah Wonosobo, Jawa Tengah, hiingga akhirnya ditangkap. Saat ini sudah di Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah dan dua telefon genggam.
"Hasil pemeriksaan diketahui untuk motif pembunuhan adalah sakit hati atau dendam. Kedua pelaku melihat korban berbicara dengan security PT Eka Dura, mereka mengira jika korban ini yang mengadu," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku mempunyai hubungan keluarga. "Istri Madi dan Sasak adalah kakak beradik. Jadi kedua pelaku masih keluarga," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Dari pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hulu menetapkan seorang tersangka baru inisial I yang menjadikan penadah sepeda motor hasil curian dari kedua pelaku.







Komentar Via Facebook :