Berita / Bisnis /
Malaysia Turunkan Harga Referensi CPO Februari 2026 ke RM 3.846,84, Bagaimana dengan Indonesia?
Jakarta, elaeis.co – Malaysia resmi menurunkan harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Februari 2026.
Kebijakan ini langsung berdampak pada penurunan bea ekspor CPO Malaysia menjadi 9%, lebih rendah dibandingkan Januari 2026 yang masih berada di level 9,5%.
Langkah tersebut memberi sinyal kuat tentang arah kebijakan sawit Negeri Jiran di tengah dinamika pasar global yang masih bergejolak.
Mengutip Reuters, Dewan Minyak Sawit Malaysia menetapkan harga referensi CPO Februari 2026 sebesar RM 3.846,84 per metrik ton atau setara sekitar US$ 950.
Angka ini turun dibandingkan harga referensi Januari 2026 yang berada di posisi RM 3.946,17 per ton. Penurunan ini memang tidak drastis, tetapi cukup untuk menggeser struktur pajak ekspor yang berlaku.
Sebagai eksportir minyak sawit terbesar kedua di dunia, Malaysia menggunakan sistem pajak ekspor progresif. Struktur pajak dimulai dari tarif 3% ketika harga CPO berada pada kisaran RM 2.250 hingga RM 2.400 per ton.
Tarif tersebut akan meningkat seiring kenaikan harga dan mencapai batas maksimum 10% ketika harga CPO melampaui RM 4.050 per ton. Dengan harga referensi Februari 2026 yang berada di bawah ambang tersebut, bea ekspor Malaysia otomatis diturunkan menjadi 9%.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya Malaysia menjaga daya saing ekspor sawitnya di pasar internasional. Di tengah ketatnya persaingan global dan tekanan dari isu lingkungan, harga menjadi senjata utama untuk mempertahankan pangsa pasar.
Penurunan bea ekspor memberi ruang bagi eksportir Malaysia untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif, terutama ke pasar-pasar utama seperti India, China, dan negara-negara Timur Tengah.
Di sisi lain, langkah Malaysia ini juga berpotensi memengaruhi pergerakan harga CPO regional. Pasar sawit Asia Tenggara ibarat satu kolam besar; ketika satu pemain utama mengubah kebijakan, riaknya akan terasa ke negara lain, termasuk Indonesia sebagai produsen dan eksportir CPO terbesar dunia.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Hingga pertengahan Januari 2026, pemerintah Indonesia belum merilis secara resmi Harga Referensi (HR) CPO untuk Februari 2026.
Namun, sebagai gambaran, HR CPO Indonesia untuk Januari 2026 tercatat sebesar US$ 915,64 per metrik ton. Angka ini ditetapkan berdasarkan rata-rata harga CPO global, serta mempertimbangkan kondisi pasar internasional.
Penetapan HR CPO di Indonesia sangat krusial karena menjadi dasar pengenaan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE).
Kedua instrumen ini tidak hanya memengaruhi penerimaan negara, tetapi juga berdampak langsung pada harga jual CPO Indonesia di pasar global dan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Sejumlah pelaku industri menilai, HR CPO Indonesia untuk Februari 2026 berpotensi bergerak fluktuatif. Produksi global yang relatif tinggi, ditambah permintaan yang belum sepenuhnya seimbang, membuat harga CPO masih rentan berayun. Di saat yang sama, kebijakan negara pesaing seperti Malaysia turut menjadi faktor penekan.
Jika Indonesia menetapkan HR CPO terlalu tinggi, beban BK dan PE akan meningkat, sehingga daya saing ekspor bisa tergerus.
Sebaliknya, jika terlalu rendah, penerimaan negara dan stabilitas harga domestik bisa terganggu. Di sinilah pemerintah dituntut bermain di antara dua arus, mencari titik seimbang yang tidak mudah.







Komentar Via Facebook :