Berita / Serba-Serbi /
Lokasi Pembangunan Pabrik CPO Jadi Target 5 Pemuda, ini yang Mereka Sikat
Para tersangka pencuri besi di proyek pembangunan pabrik CPO. foto: Polsek Rawas Ulu
Rupit, elaeis.co – 5 orang pemuda warga Dusun III, IV, V, dan VI, Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, beberapa hari terakhir kerap mendekati dan mengamati aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Dusun I Desa Remban.
Kelimanya, masing-masing Aang Supriadi (28), Sudarson (26), Irvan Abimanyu (19), Pandika Erlangga (21), dan Sangkut Pernando (29), ternyata bukan mau mencari pekerjaan di lokasi proyek pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) milik PT Agro Muara Rupit (AMR) itu. Tapi mengincar besi yang banyak berserakan di lokasi karena masih dikerjakan oleh kontraktor PT Swastika Lautan Nusa Persada.
Niat tersebut mereka eksekusi Kamis (3/8) pukul 22.00 WIB. Mereka mengendap-endap di kegelapan malam dan berhasil masuk ke lokasi proyek bersama-sama. Kelimanya lalu mengumpulkan potongan besi dan memasukkannya ke dalam karung. Aksi itu berlangsung beberapa jam hingga potongan besi yang dikumpulkan berjumlah ratusan.
Ternyata bunyi potongan besi yang sedang dikumpulkan itu mengundang perhatian beberapa security PT AMR yang bertugas jaga malam. Mereka lalu mengintai dan setelah yakin lokasi proyek dimasuki maling, lewat tengah malam segera menghubungi Polsek Rawas Ulu.
Mendapat laporan dugaan pencurian material PKS PT AMR, Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah dan Kanit Reskrim Ipda Jon Hery bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi. Lima maling itu tak berkutik ketika dikepung polisi bersama-sama dengan security PT AMR.
"Saat ditangkap, kelima pelaku tidak melakukan perlawanan dan digelandang ke Polsek Rawas Ulu," ungkap Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto, Minggu (6/8).
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 487 potongan besi. "Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 2.730.000," paparnya.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian material besi dan rencananya akan dijual ke tukang loak. Polisi sedang mengusut apakah hasil penjualan besi dipakai untuk membeli narkoba atau barang lain.
"Saat ini proses hukum terhadap para pelaku masih berlangsung. Kelima disangka melakukan pencurian dengan pemberatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," sebutnya.
Kapolsek Oktariansyah mengimbau agar masyarakat tidak sungkan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami aksi kriminalitas maupun gangguan kamtibmas.
"Kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama, informasi dari warga sangat membantu kami dalam melakukan penindakan. Kami berusaha untuk meningkatkan keamanan dan memastikan semua warga merasa aman dan ini adalah komitmen kami untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat," tutupnya.







Komentar Via Facebook :